DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN AKIBAT PEMUKIMAN LIAR DI KAWASAN HUTAN LINDUNG DAERAH TANGKAPAN AIR WADUK DAN PROSES RELOKASI

Alwan Hadiyanto, I Ketut Suwitra, Rahmanidar Rahmanidar, Rizki Mainaki Zebua

Abstract


Dampak lingkungan akibat pemukiman liar di Kawasan Hutan lindung Daerah Tangkapan Air Waduk dimana terdapat ancaman dari bermacam-macam limbah salah satunya limbah pertanian yang mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota kawasan Hutan lindung daerah tangkapan air waduk. Proses Relokasi Pemukiman Berdasarkan Keputusan Bersama Walikota dan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Indusri Pulau Batam adalah Atas dasar proses penertiban yang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku maka diterbitkanlah Keputusan Bersama Walikota Dan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Indusri Pulau Batam No. KB.09/HK/III/2001-08/KA-KB/III/2001 tentang Tim Penanggulangan Rumah-Rumah Liar Dan Penyelamatan Daerah Tangkapan Air Waduk Di Batam. Isi dan ketentuannya adalah membentuk tim yang ditunjuk untuk melakukan penertiban serta pendataan terhadap masyarakat pemukiman liar di kawasan Hutan lindung Daerah Tangkapan Air Waduk dengan Pendataan terhadap warga dipemukiman liar, tersebut untuk direlokasi ke wilayah-wilayah yang telah ditentukan, serta melakukan penegakan hukum serta pencegahan terhadap masyarakat yang akan membangun pemukiman kembali di kawasan yang telah ditertibkan.


Keywords


Lingkungan Hidup; Kawasan Hutan Lindung; Pemukiman Liar; Pencemaran

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. 2013. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Media Pustaka.

Djajadiningrat, Surna, 2014. Hukum Lingkungan. Jakarta: Gramedia.

Hamzah, Andi. 2015. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Imam, Sudiyat. 2012. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Joko, Salim. 2012. Tanya Jawab Investasi dan Bisnis Properti. Jakarta: Visimedia.

Kian, Goenawan. 2019. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah dan Properti. Yogyakarta: Best Publisher.

Kutipan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Muhammad, Yamin. 2013. Beberapa Dimensi Filosofis Hukum Agraria, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Murni, Sri. 2012. Akuntansi Sosial: Suatu Tinjauan Mengenai Pengakuan, Pengukuran, dan Pelaporan Eksternalities dalam Laporan Keuangan. Jurnal Penelitian, Jurnal Akuntansi & Investasi, Jurusan Akuntansi FE UMY, Yogyakarta.

Purwono. 2012. Akuntansi lingkungan suatu Tinjauan dalam Menghadapi Era Globalisasi dan Prospek Penerapannya di Indonesia,Surakarta: Universitas Negeri Sebelas Maret.

Rangkuti Siti, Sundari. 2016. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Richard, Eddy. 2012. Aspek Legal Properti. Yogyakarta: CV. Andi.

Satjipto, Raharjo. 2016. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2012. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Sudikno, Mertokusumo. 2015. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Supriadi. 2017. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Sadli, Saparinah. 2017. Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang. Jakarta: Bulan Bintang.

Soemitro Ronny, Hanitijo. 2015. Beberapa Masalah dalam Studi Hukum dan Masyarakat, CV. Bandung: Remadja Karya.

Sudjono, D. 2016. Kriminalistik dan Ilmu Forensik: Pengantar Sederhana Tentang Teknik Dalam Penyidikan kejahatan. BandungBina Cipta.

Soemartono, Gatot. 2016. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyu, Manuhara. 2012. Audit Lingkungan; Pengungkapan Isu Lingkungan dalam Laporan Keuangan, Jurnal Penelitian, Jurnal Akuntansi dan Investasi Jurusan Akuntansi FE UMY, Yogyakarta.

Wardhana Wisnu, Arya. 2012. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Andi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Hukum