Keadilan Dalam Hukum Yang Diberikan Oleh Penegak Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Di Kota Batam

Emy Hajar Abra, Danu Setiawan Eko Wardana, Peros Winnie. R. F. Silitonga, Yepta Rian Sitorus, Guntur Guntur, Sindy Deswita Natalia Sirait, Anton Luis Lubis, Lena Rianti, Aditya Dinar, Cut Aulia Agusriani

Abstract


Keadilan dalam hukum yang diberikan oleh penegak hukum adalah prinsip yang penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Keadilan dalam hukum berarti bahwa setiap individu diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi atau statusnya. Penegakan hukum yang berkeadilan juga membutuhkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari lembaga-lembaga penegak hukum. Undang-Undang yang dapat menjerat pelaku tindak pidana perjudian online adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah apa saja upaya penegak hukum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online di Kota Batam dan bagaimana keadilan dalam hukum yang diberikan oleh penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di Kota Batam. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian empiris.
Upaya penegak hukum untuk mencegah dan memberantas judi online di Kota Batam seperti: penegakan hukum oleh kepolisian, sosialisasi bahaya judi online oleh kejaksaan, dukungan pemerintah Kota Batam, pemblokiran rekening bank dan e-wallet dan literasi digital. Keadilan dalam hukum yang diberikan oleh penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online adalah keadilan bermartabat.

Keywords


Keadilan; Penegak Hukum; Judi Online

Full Text:

PDF

References


Badruzaman, D, 2019, Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam upaya pencegahan dampak negatif teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, Edisi 2.

Darmadi, A.A.N.Y & Purwani, S.P.M, 2019, Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (Studi Kasus Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali), Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol 8, Edisi 10.

Efritadewi, 2020, Modul Hukum Pidana, Tanjung Pinang: Umrah Press.

Fadlil Sumadi, Ahmad, 2015, Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum

Ketatanegaraan, Jurnal konstitusi, Vol 12, Edisi 4.

Hernanda, et all, 2020, Penanganan Hukum Dalam Pemberantasan Situs Judi Online Di Indonesia. Jurnal Lex Suprema. ISSN: 2656-6141. Vol 2. No 2.

Kartini, Kartono, 2014, Patalogi Sosial, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lanka, Amar, 2017, Peranan orang tua dalam proses persidangan tindak pidaana perjudian yang dilakukan oleh anak, Bandung: Mandar Maju.

Lovely Fortuna, 2023, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Di

Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Unes Law Review, Vol 5 Juni.

Manulu, Hendri Saputra, 2019, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online, Universitas Islam Sumatera Utara.

Margono, 2019, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta: sinar grafika.

Masatria, Liba, 2002, 14 Kendala Penegakkan Hukum, Mahasiswa dan Pemuda Pilar Reformasi Tegaknya Hukum dan HAM, Jakarta: Yayasan Annisa.

Melisa, 2023, Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, vol 5 Edisi 1.

Mukti Fajar, ND dan Yulianto, Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prasetyo, Teguh dan Halim Barakatullah, Halim, 2011, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Cetakan Keempat, Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Prasetyo, Teguh, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan Kedua, Bandung: Nusa Media,

Safitri Dian Eka, 2020, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perjudian Online Di Kota Makasar, Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM. Vol 7. Nomor 1.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Tutik, Triwulan Titik, 2009, Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik Menurut UndangUndang Guru dan Dosen, Grasindo, Jakarta.

Waney, Geraldy, 2016, Kajian hukum terhadap tindak pidana perjudian (penerapan pasal 303, 303 bis KUHP), Lex Crimen, Volume V 5 Edisi 3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum