PENERAPAN HUKUM TERHADAP TEORI HUKUM “KEPATUTAN DAN KEADILAN”
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nasution, B. J. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Jurnal Konsep Keadilan. III(2). 118
Rini, R.K. (2021). Urgensi Prinsip Kepatutan dan Keadilan (Redelijkheid en Billijkheid) Dalam Pembuatan Perjanjian Pendahuluan. Jurnal Kepatutan dan Keadilan IV(3).1
Boediarto, A. (2000) Komplikasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung. 45
Dwisvimiar. I. (2011). Keadilan dalam Persfektif Filsafat Hukum. Jurnal Dinamika Hukum. XI (3). 5
Arianto, H. (2010) Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum. VII(2). 119
Warjiati, S. (2024). Tujuan dan fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal ilmu hukum. II(2). 2
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).[29].
Wantu,(2015) F.M. Antinomi dalam penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Mimbar Hukum. 19 (3).
Mertokusumo, M. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua ; Liberti. Yogyakarta. 10
Palsari, C. (2021) Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum. IV (3).2
Fattah, D. (2013) . Teori Keadilan Menurut John Rawl. Jurnal Keadilan. IX (2). 3-4
Boediarto, A. (2000) Komplikasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung. 45-46
Tan, D. (2021). Analisa yuridis pengesampingan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam progres pengambilan keputusan oleh Arbiter. Jurnal hukum dan masyarakat madani. XI (1). 40
Monteiro, J.M. (2007). Putusan hakim dalam Penegakan Hukukm di Indonesia. Jurnal Hukum Pro JUstusia.V(2). 6
Ramli, A.T. (Kriteria kepatutan dan kewajaran dalam tanggung jawab sosial perusahaan menurut hukum Islam. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. II(1). 54-55
Mas, M. (2007). Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan Dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal Yudisial. V(3). 6
Sutiyoso. B. (2004). Implementasi Gugatan Legal standing dan Class Action dalam Praktik Perdilan di Indonesia. Jurnal hukum Ius Quia Lustum. 26(11). 77
Muqaddas, B. (2002). Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Ius Quia Lustum. 20(9).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum