PENERAPAN HUKUM TERHADAP TEORI HUKUM “KEPATUTAN DAN KEADILAN”

Sahban Efendi Siregar, Emy Hajar Abra

Abstract


Penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada norma hukum yang bersifat formalistik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepatutan dan keadilan. Masalah keadilan dan kepatutan sejak dahulu telah menjadi bahan kajian yang baik dikalangan ahli filsafat maupun dikalangan agamawan, politikus maupun para pemikir dan ahli hukum. Prinsip kepatutan dan keadilan (redelijkheid en billijkheid) merupakan sepasang prinsip yang saling terkait erat dan merupakan penafsiran dari makna prinsip iktikad baik. Penelitian ini berfokus pada kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk mengetahui ketentuan yang memperbolehkan para pihak yang bersengketa mengesampingkan asas keadilan dan kepatutan dalam proses pengambilan keputusan oleh arbiter. Dalam penelitian ini, penulis menemukan keadilan dan kepatutan telah diterapkan dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung No.3431.K/Pdt/1985, tanggal 04 maret 1987.

Keywords


Teori Hukum, Kepatutan, Keadilan

Full Text:

PDF

References


Nasution, B. J. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Jurnal Konsep Keadilan. III(2). 118

Rini, R.K. (2021). Urgensi Prinsip Kepatutan dan Keadilan (Redelijkheid en Billijkheid) Dalam Pembuatan Perjanjian Pendahuluan. Jurnal Kepatutan dan Keadilan IV(3).1

Boediarto, A. (2000) Komplikasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung. 45

Dwisvimiar. I. (2011). Keadilan dalam Persfektif Filsafat Hukum. Jurnal Dinamika Hukum. XI (3). 5

Arianto, H. (2010) Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum. VII(2). 119

Warjiati, S. (2024). Tujuan dan fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal ilmu hukum. II(2). 2

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).[29].

Wantu,(2015) F.M. Antinomi dalam penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Mimbar Hukum. 19 (3).

Mertokusumo, M. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua ; Liberti. Yogyakarta. 10

Palsari, C. (2021) Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum. IV (3).2

Fattah, D. (2013) . Teori Keadilan Menurut John Rawl. Jurnal Keadilan. IX (2). 3-4

Boediarto, A. (2000) Komplikasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung. 45-46

Tan, D. (2021). Analisa yuridis pengesampingan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam progres pengambilan keputusan oleh Arbiter. Jurnal hukum dan masyarakat madani. XI (1). 40

Monteiro, J.M. (2007). Putusan hakim dalam Penegakan Hukukm di Indonesia. Jurnal Hukum Pro JUstusia.V(2). 6

Ramli, A.T. (Kriteria kepatutan dan kewajaran dalam tanggung jawab sosial perusahaan menurut hukum Islam. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. II(1). 54-55

Mas, M. (2007). Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan Dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal Yudisial. V(3). 6

Sutiyoso. B. (2004). Implementasi Gugatan Legal standing dan Class Action dalam Praktik Perdilan di Indonesia. Jurnal hukum Ius Quia Lustum. 26(11). 77

Muqaddas, B. (2002). Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Ius Quia Lustum. 20(9).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum