INTEGRASI FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DAN DOGMATIK HUKUM: STUDI TENTANG RELASI KETIGA ELEMEN DALAM PEMBENTUKAN, PENERAPAN, DAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI STUDI KASUS KORUPSI E-KTP DI INDONESIA

Fanny Aliet Yulianti, Pristika Handayani

Abstract


Teori hukum menjadi elemen penting dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum melalui integrasi filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketiga elemen tersebut serta mengilustrasikan penerapannya melalui studi kasus korupsi E-KTP di Indonesia. Dengan pendekatan normatif dan studi kasus, penelitian ini mengungkap bagaimana filsafat hukum menyediakan landasan nilai, teori hukum menjembatani abstraksi dengan norma, dan dogmatik hukum memastikan konsistensi aturan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi ketiga elemen tersebut dapat menghasilkan solusi hukum yang adil, adaptif, dan responsif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pendekatan integratif dalam sistem hukum Indonesia.

Keywords


filsafat hukum, teori hukum, dogmatik hukum, integrasi hukum, penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.

Hutchinson, T. (2014). The doctrinal method: Incorporating interdisciplinary methods in reforming legal theory. Legal Studies, 34(3), 1–25.

Hutchinson, T. (2018). Developing legal research skills: Expanding the paradigm. Legal Education Review, 28(2), 1–15.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Laporan tahunan kasus korupsi di Indonesia. Jakarta: KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Laporan tahunan kasus korupsi di Indonesia. Jakarta: KPK.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Mandar Maju.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum