Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Terhadap Perkawinan Yang Telah Diterbitkan Disduk Capil Kota Batam

Sopar Usman, Ciptono Ciptono, Syilvian Prahmana, Mohammad Ezra Ariyanto, Pinkan Pratiwi, Febriyani Febriyani, Jostra Evander Brahmana, Akmalia Az Zahra, Nadia Almazakia, Syamsul Bahari

Abstract


Pembatalan perkawinan terhadap akta yang telah diterbitkan Disduk Capil Kota Batam merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menegakkan kepastian dan ketertiban administrasi perkawinan. Pengadilan memegang kewenangan penuh dalam menetapkan sah tidaknya suatu perkawinan. Sementara Disduk Capil menjalankan fungsi administrasi berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara norma hukum, lembaga peradilan, dan administrasi kependudukan dan memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak - hak masyarakat.

Keywords


Pembatalan Perkawinan, Disdukcapil, Akta Perkawinan, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Ariyanti, S. N., & Hidayah, A. N. (2023). Tinjauan yuridis pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas (Studi Putusan Nomor 2802/Pdt.G/2019/PA.Pwt). UMPurwokerto Law Review, 4(2), 234–242.

https://doi.org/10.30595/umplr.v4i2.16355

Liangga, G. Y. (2019). Tinjauan yuridis pembatalan akta nikah (akta perkawinan) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi terhadap Putusan Nomor 133/G/2011/PTUN-JKT). Universitas Jenderal Soedirman.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad, A. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Nabila, A., Jamaluddin, & Muhibuddin. (2024). Akibat hukum terhadap pemalsuan identitas dan pembatalan perkawinan ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn.). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3), 1–12.

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23372

Partyani, P. D. M., Sarjana, I. M., & Putrawan, S. (2019). Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 jo. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengenai pengesahan akta perjanjian perkawinan oleh notaris di Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1–15.

Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti. (2016). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sudarsono. (2018). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Warahmah, M., Bachtiar, M., & Rasudin, N. (2025). Pembatalan akta kelahiran anak akibat batalnya akta perkawinan. Jurnal Dimensi Hukum, 6(1), 45–58.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1986). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 tentang Perkawinan Beda Agama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 – UU Administrasi Kependudukan No. 24/2013 – Permendagri No. 108/2019 – Berbagai putusan pengadilan terkait pembatalan perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum