Harmonisasi Legal Drafting Dalam Peraturan Daerah: Analisis Problematika Dan Solusi Peningkatan Kualitas Regulasi Daerah

Zacky Antony Winata, Revana Putri, Denggan Tampubolon, Arsaura Senja Retanaya, Lidia Yemima, Oktafia Br Nadap-Dap, Yunita Sari, Aulia Navisa Putri, Jesika Bengan Tokan, Yuliana Yuliana

Abstract


Abstrak
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan terkait kualitas legal drafting yang berdampak pada efektivitas implementasi regulasi daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika teknik legal drafting dalam pembentukan Perda dan merumuskan solusi untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama meliputi: (1) inkonsistensi struktur dan sistematika Perda; (2) penggunaan bahasa hukum yang tidak tepat; (3) tumpang tindih kewenangan antar tingkatan peraturan; dan (4) lemahnya harmonisasi vertikal dan horizontal. Solusi yang direkomendasikan adalah penguatan kapasitas aparatur perancang peraturan, standardisasi template legal drafting, penerapan sistem evaluasi berkelanjutan, dan pembentukan unit khusus harmonisasi regulasi daerah. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perda yang responsif, efektif, dan berkepastian hukum.

Keywords


perancangan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, harmonisasi regulasi, legislasi daerah, otonomi daerah, kepastian hukum.

Full Text:

PDF

References


REFRENSI

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.

Attamimi, A. Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Disertasi. Jakarta: Universitas Indonesia.

Indonesian Chamber of Commerce and Industry. (2022). Survey on Regional Regulation Impact on Business Climate. Jakarta: KADIN Indonesia.

Indrati Soeprapto, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Huda, Ni'matul. (2020). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Manan, Bagir. (2004). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.

Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2023: Analisis Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik. Jakarta: Ombudsman RI.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). Regulatory Quality and Public Administration. Paris: OECD Publishing.

Reed, David. (2018). "Principles of Effective Legal Drafting in Regulatory Context." Journal of Legal Writing, 24(2), 145-168.

Susetyo, Cahyono. (2018). "Analisis Kualitas Peraturan Daerah dalam Era Otonomi Daerah." Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 287-302.

Thornton, G.C. (2013). Legislative Drafting. 5th Edition. London: Butterworths.

Wasistiono, Sadu dan Yonatan Wiyoso. (2009). Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bandung: Fokusmedia.

Yuliandri. (2013). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang Harmonisasi Peraturan Daerah. Jakarta: BPHN Kemenkumham.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Daerah dalam Angka 2023. Jakarta: BPS.

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2023). Data Pembatalan Peraturan Daerah Tahun 2019-2023. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2022). Pedoman Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Kemenkumham.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan 2021: Analisis Sengketa Tata Usaha Negara Terkait Peraturan Daerah. Jakarta: MA RI.

Arifin, Rahman. (2019). "Problematika Harmonisasi Vertikal dalam Pembentukan Peraturan Daerah." Jurnal Konstitusi, 16(2), 234-256.

Budiardjo, Miriam. (2018). "Quality of Local Regulations and Regional Autonomy in Indonesia." Indonesian Journal of Law and Policy, 12(1), 45-62.

Dermawan, Agus. (2020). "Teknik Legislative Drafting dalam Pembentukan Peraturan Daerah: Studi Kasus di Jawa Barat." Jurnal Administrasi Publik, 18(3), 178-195.

Fitriani, Evi. (2021). "Harmonisasi Hukum dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 789-812.

Hakim, Lukman. (2019). "Implementasi Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Penyusunan Peraturan Daerah." Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 167-184.

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. (2017). "Harmonisasi Peraturan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah." Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(4), 456-473.

Indrayani, Ni Ketut Sri. (2020). "Legal Drafting Technique in Regional Regulation Formation: A Comparative Study." Jurnal Hukum Bisnis, 39(1), 23-41.

Kusuma, Ananda B. (2018). "Standardisasi Bahasa Hukum dalam Peraturan Daerah." Jurnal Bahasa dan Hukum, 5(2), 98-115.

Lestari, Sri. (2022). "Evaluasi Kualitas Peraturan Daerah di Era Digital." Jurnal Kebijakan Publik, 13(1), 67-84.

Maharani, Devi. (2021). "Capacity Building untuk Perancang Peraturan Daerah: Sebuah Kebutuhan Mendesak." Jurnal Administrasi Negara, 27(2), 134-151.

Nuraini, Siti. (2020). "Harmonisasi Horizontal Peraturan Daerah: Tantangan dan Solusi." Jurnal Otonomi Daerah, 8(3), 201-218.

Pratama, Agung. (2019). "Digitalisasi Proses Harmonisasi Peraturan Daerah." Jurnal Teknologi Pemerintahan, 4(2), 89-106.

Putra, I Made Arya. (2021). "Peran Harmonisasi dalam Meningkatkan Efektivitas Peraturan Daerah." Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 45-62.

Rahman, Abdul. (2020). "Sistem Evaluasi Berkelanjutan untuk Peraturan Daerah." Jurnal Evaluasi Kebijakan, 6(3), 156-173.

Sari, Indah Kumala. (2019). "Problematika Sistematika Peraturan Daerah dan Solusinya." Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 234-251.

Setiawan, Budi. (2021). "Template Standardisasi Legal Drafting untuk Peraturan Daerah." Jurnal Manajemen Pemerintahan, 15(1), 78-95.

Suryani, Dwi. (2022). "Impact of Regional Regulation Quality on Investment Climate." Indonesian Economic Journal, 8(2), 123-140.

Taufik, Ahmad. (2020). "Koordinasi Antar Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah." Jurnal Kerjasama Daerah, 12(1), 34-51.

Utomo, Wahyu. (2018). "Peran Teknologi Informasi dalam Harmonisasi Peraturan Daerah." Jurnal Sistem Informasi Pemerintahan, 7(3), 167-184.

Wibowo, Adi. (2021). "Analisis Yuridis Pembatalan Peraturan Daerah di Indonesia." Jurnal Hukum Administrasi Negara, 19(2), 89-106.

Yusuf, Muhammad. (2020). "Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berkualitas." Jurnal Demokrasi Lokal, 11(4), 278-295.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum