Analisis Yuridis Penerapan Pasal Pada Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Di Kota Batam (Studi Penelitian Unit 3 Polresta Barelang)
Abstract
Penerapan Pasal Pada Tindak Pidana Penyerobotan Lahan pada Unit 3 Polresta
Barelang dan Untuk Mengetahui, Memahami Dan Menganalisa Kendala-Kendala
Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penyerobotan Lahan pada Unit 3 Polresta
Barelang. Metode penelitian yang digunakan bersifat Empiris yakni penelitian yang
berfokus kepada keadaan dari permasalahan penelitian di Polresta Barelang secara
keseluruhan dengan berdasar kepada keadaan nyata yang ada Metode pengumpulan
data dilakukan dengan melakukan Penelitian kepustakaan adalah penelitian untuk
memperoleh data sekunder, dilakukan melalui studi dokumen yang berupa peraturan
perundang-undangan, buku literatur, makalah, hasil penelitian, artikel, dan karya
ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Mekanisme penerapan
Pasal 385 Kuhpidana, di Unit 3 Sat Reskrim Polresta Barelang. Objek kepemilikan
Tanah di batam berbeda dengan wilayah lainnya yg ada di indonesia. Khusus Kota
batam yg mempunyai hak terkait pengalokasian lahan adalah BP. BATAM sesuai
dengan Keppres 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Kota batam jo Keppres 28
Tahun 1992, tentang Penambahan Daerah Industri Batam jo PP 46 Tahun 2007 ttg
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan. Kendala yang sering dihadapi adalah
dalam menemukan barang bukti yatu apabila tidak bisa dibuktikan bahwa terduga
pelaku tersebut nyata-nyata telah memperjualbelikan alokasi lahan kepada orang lain
(korban) sebagai contoh kwitansi jual beli tidak bisa dibuktikan karna hanya surat hibah
saja, Kurangnya Pemahaman Masayarakat Tentang Tindak Pidana Penyerobotan
Lahan dan Histori peguasaan tanah yang sangat lama dan telah berpindah tangan
beberapa kali.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kholiq, Barda Nawawi Arief & Eko Supoyono,”Pidana Penjara Terbatas :
Sebuah Gagasan dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi
Hukum Pidana di Indonesia”, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, 2012;
Barda Nabawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung; Citra Aditya Bakti,
;
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pola Penguasaan, Pemilikan dan
Penggunaan Tanah Secara Tradisional, Ambon: Depdikbud, 19992;
Hasan Basri Durin, Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini,
dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku
Reformasi Pertanahan, Bandung: CV. Mandar Maju, 2002;
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum





