Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Badan Pengusahaan Batam Dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik Di Kota Batam

Seftia Azrianti, Annisa Ramadhani, Rabu Rabu, Tri Novianti, Rian Rusmana, Sivani Ardi Apritania

Abstract


Kota Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah mengalami perkembangan pesat dalam pembangunan permukiman, kegiatan industri, dan infrastruktur publik, yang mengakibatkan peningkatan volume air limbah domestik. Kondisi ini menimbulkan risiko signifikan terhadap pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola secara tepat. Tata kelola kawasan Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan mandat dari pemerintah pusat. Namun demikian, peran BP Batam dalam pengelolaan air limbah domestik menimbulkan persoalan hukum terkait dasar, ruang lingkup, dan pertanggungjawaban kewenangannya dalam perspektif asas legalitas dan prinsip good environmental governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yang mengkaji regulasi terkait kewenangan BP Batam, rezim Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BP Batam bersumber dari kewenangan delegatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksananya. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kelembagaan, cakupan layanan pengolahan air limbah yang terbatas, serta kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kejelasan hukum, kapasitas kelembagaan, dan tata kelola lingkungan guna mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan
.

Keywords


Kewenangan, BP Batam, Air Limbah Domestik

Full Text:

PDF

References


Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Depok: Rajawali Pers, 2021

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2018

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2008

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Principles of Good

Governance, Paris: OECD Publishing, 2015

United Nations Development Programme (UNDP), Governance for Sustainable Human

Development, New York: UNDP, 1997

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Pasal 65

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Principles of Good

Governance, Paris: OECD Publishing, 2015

Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kota Batam Tahun 2024

Badan Pengusahaan Batam, Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam, https://bpbatam.go.id/profil/latar-belakang/, diakses 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum