https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/JIH/issue/feedJurnal Ilmu Hukum2025-06-03T23:12:42+07:00Emy Hajar Abramy_87_hjf@yahoo.comOpen Journal Systems<p align="justify">Jurnal Ilmiah Hukum (JIH) mempublikasikan artikel dari hasil penelitian yang belum diterbitkan dimanapun dalam bentuk apapun. Fokus pada bidang keilmuan Hukum dan kajian lainnya yang relevan. Jurnal Ilmiah Hukum ini terbit 4 nomor dalam setahun, yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember.</p>https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/JIH/article/view/7764PENERAPAN HUKUM TERHADAP TEORI HUKUM “KEPATUTAN DAN KEADILAN”2025-06-03T23:03:08+07:00my_87_hjf@yahoo.commy_87_hjf@yahoo.comPenegakan hukum tidak hanya bertumpu pada norma hukum yang bersifat formalistik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepatutan dan keadilan. Masalah keadilan dan kepatutan sejak dahulu telah menjadi bahan kajian yang baik dikalangan ahli filsafat maupun dikalangan agamawan, politikus maupun para pemikir dan ahli hukum. Prinsip kepatutan dan keadilan (redelijkheid en billijkheid) merupakan sepasang prinsip yang saling terkait erat dan merupakan penafsiran dari makna prinsip iktikad baik. Penelitian ini berfokus pada kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk mengetahui ketentuan yang memperbolehkan para pihak yang bersengketa mengesampingkan asas keadilan dan kepatutan dalam proses pengambilan keputusan oleh arbiter. Dalam penelitian ini, penulis menemukan keadilan dan kepatutan telah diterapkan dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung No.3431.K/Pdt/1985, tanggal 04 maret 1987.2025-06-03T22:04:50+07:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukumhttps://www.journal.unrika.ac.id/index.php/JIH/article/view/7766INTEGRASI FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DAN DOGMATIK HUKUM: STUDI TENTANG RELASI KETIGA ELEMEN DALAM PEMBENTUKAN, PENERAPAN, DAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI STUDI KASUS KORUPSI E-KTP DI INDONESIA2025-06-03T23:09:39+07:00fannynagoyasupreme@gmail.compristika@yahoo.comTeori hukum menjadi elemen penting dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum melalui integrasi filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketiga elemen tersebut serta mengilustrasikan penerapannya melalui studi kasus korupsi E-KTP di Indonesia. Dengan pendekatan normatif dan studi kasus, penelitian ini mengungkap bagaimana filsafat hukum menyediakan landasan nilai, teori hukum menjembatani abstraksi dengan norma, dan dogmatik hukum memastikan konsistensi aturan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi ketiga elemen tersebut dapat menghasilkan solusi hukum yang adil, adaptif, dan responsif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pendekatan integratif dalam sistem hukum Indonesia.2024-12-03T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukumhttps://www.journal.unrika.ac.id/index.php/JIH/article/view/7767TEORI HUKUM POSITIVISME HANS KELSEN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN PENERAPANNYA2025-06-03T23:12:42+07:00Bonifatty@gmail.comTeori hukum positivisme yang dikembangkan oleh Hans Kelsen memberikan landasan yang kuat dalam pengembangan sistem hukum yang terstruktur dan sistematis. Teori ini menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas, di mana keabsahan hukum ditentukan oleh norma hierarkis yang berlaku, tanpa mempertimbangkan nilai moral yang berkembang di masyarakat. Penerapan teori Kelsen dalam hukum Indonesia berfokus pada kepastian hukum dan ketertiban sosial, namun seringkali menghadapi dilema dalam mencapai keadilan substantif. Ketegangan ini muncul ketika hukum yang sah secara formal tidak memenuhi harapan masyarakat terkait dengan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan teori Kelsen dalam konteks hukum Indonesia, serta relevansinya terhadap hubungan antara hukum dan moralitas dalam menghadapi tantangan keadilan sosial di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif kualitatif untuk menganalisis konsep keadilan dalam teori Kelsen dan implikasinya dalam praktik hukum di Indonesia. Kata Kunci: Positivisme Hukum, Keadilan Substantif, Hubungan Hukum dan Moralitas2024-12-03T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum