PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT TERHADAP ORANG LAIN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA BATAM

Rustam Rustam

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban dari pelaku kecelakaan yang menyebabkan
luka berat dalam kecelakaan lalu lintas di kota batam. Faktor- faktor apa yang menjadi pert imbangan Hakim
dalam perkara nomor: 169/pid. B/ 2014/PN. Batam.Pada pengadilan Negeri Batam. Penelit ian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normative dan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahanbahan,
pustaka berupa putusan pada penngadilan dan peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta bukubuku
(literatur) dan karangan- karangan ilmiah, artikel dan tulisan ilmiah Hu ku m yang terkait dengan objek
penelitian. Hasil penelitian ini adalah terdakwa dalam melaku kan tindak pidana karena kelalaianya
menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Maka pert imbangan Hakim adalah melihat
terdakwa melarikan diri dan tidak menolong korban pada saat kejadian.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana dan Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


Ramdlon Naning, Menggarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum

Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 1983.

Hardiman,GerakanDisiplinNasionalDalamBerlalu-lintasSejakDini,

AsosiasiKeselamatanJalanIndonesia, Jakarta,1998.

RobertPaladeng,dkk,Undang-undangLalu

lintasdanAngkutanJalanAnekaPandangandanOpini,Jakarta:

PustakaSinarHarapan,1993.

Sjachran Basah,Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di

Indonesia, Bandung: Alumni, 1997.

Mochtar Kusumaatmadja,Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembaangunan Nasional,

Jakarta: PT,Alumni, 2006.

Bambang Poernomo,Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta:Ghalia Indonesia,1993

Moeljatno,KUHP Dan KUHAP,Jakarta:Bumi Aksara,2000.

W.J.S Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1996

H.S. Djajusman, Polisi Dan Lalu Lintas, Mabak, Bandung, 1976.

WirjonoProdjodikoro,Buku II KUHP,Bandung,2002.

Undang-Undang NRI Tahun 1945.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Awaloedin Jamin, disampaikan dalam seminar tentang "Kesadaran dan Tata Tertib Hukum Masyarakat Dalam Masalah Lalu Lintas Jalan Raya ", yang diselenggarakan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, tanggal 16-19 Maret 1981 di Kaliurang Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v5i3.1114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.