PENERAPAN YURIDIS UNDANG-UNDANG MIGAS DALAM KAITAN KEGIATAN USAHA KECIL MIGAS

Mas Subagyo Eko Prasetyo

Abstract


Kenyataan kegiatan usaha migas jelas memperlihatkan dua hal penting, yaitu :

  1. Banyak sekali usaha kecil yang berusaha di bidang migas baik hulu dan hilir. Sejarah membuktikan bahwa usaha kecil sejak pra kemerdekaan hingga sekarang sangat berjasa besar mendistribusikan energi sampai ke pelosok gunung dan kawasan terpencil lain yang tidak mampu ditangani negara.
  2. Saat yang sama usaha kecil terus dipinggirkan seperti belum adanya perlindungan hukum yang memadai, jaminan distribusi, kepastian wilayah kerja serta dukungan dan akses sumberdaya produktif yang harus diberikan kepada usaha kecil migas.

            Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi memerlukan implementasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang mendukung tindak ekonomi kerakyatan yang secara tegas dan konkret mengakomodasi asas keadilan dalam seluruh pasal dan isinya memberikan kesempatan, pembinaan, partisipasi dan keterwakilan dalam proses pembangunan untuk penguatan usaha kecil migas baik dalam badan pelaksanaan maupun badan pengatur.

           Kepentingan usaha dari usaha kecil migas dapat dikelompokkan menjadi 4 (empata) prasyarat kepastian :

  1. Kepastian komoditi/kuota
  2. Kepastian distribusi
  3. Kepastian hukum
  4. Kepastian penguatan dan pemberdayaan

          Salah satu yang perlu diakomodasi dalam peraturan pemerintah adalah jaminan aspek persaingan secara sehat dan adil yang perlu dilindungi oleh hukum.


Full Text:

PDF

References


Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, Penerbit BP. Panca Usaha Putra, 2002 Jakarta.

Abdurrahaman. 1992. Komplimasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo.

Endang Sumiarni, Chandra Halim, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibidang Kesejahteraan. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Gautama, Sudargo. 1992. Hukum Antar Tata Hukum. Bandung : Penerbit Alumni.

Hadikusuma, Hilman. 1979. Hukum Perjanjian adat. Bandung : Penerbit Alumni.

Hartono, Sunarjati. 1991. Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Kusuma, Indradi. 2002. Diskriminasi Dalam Praktek. Jakarta : Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kasatuan Bangsa (DPP-FKKB).

Muhammad, Bushar. 2002. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Haar, B. Ter, dan Soebakti Poesponoto. 2001. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Soeroso. 1992. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 1987. Intisari Hukum Perikatan Adat. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Zaini, Muderis. 1992. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v2i2.113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.