PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME)

Pristika Handayani

Abstract


Teknologi pada saat ini sudah semakin maju dan canggih. Seiiring dengan perkembangan jaman begitu pula teknologi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Semakin canggihnya teknologi maka semakin canggih pula kejahatan yang bisa dilakukan manusia. Salah satunya adalah kejahatan di dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Kejahatan dunia maya ini sangat marak kita temui. Para pelaku kejahatan dengan mudah untuk melancarkan aksi dengan menggunakan teknologi informasi.

Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Undang-undang yang mengatur mengenai cyber crime ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga sekarang sudah ada undnag-undang yang secara khusus mengatur mengenai permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan M. Labib, “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”, Refika Aditama, Bandung, 2005

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi”, Refika Aditama, Bandung,2005

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sulistyo Basuki “Mengenal Teknologi Informasi Lebih Dekat” dalam http://www.kalyanamitra.or.id

Sutarman, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang Pressindo, Jogjakarta, 2007




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v2i2.119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.