IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DALAM ORGANISASI PELAYANAN PUBLIK

Meri Enita Puspitasari

Abstract


Pelayanan publik yang optimal dan prima yang merupakan pengharapan dari seluruh masyarakat menjadi ukuran terhadap kinerja yang dilakukan oleh lembaga / instansi pelayanan publik. Penggambaran ketidapuasan masyarakat terhadap pelayanan publik maka akan selalu menjadi pembenahan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah diimplementasikan.

Implementasi kebijakan merupakan suatu proses melaksanakan keputusan kebijaksanaan (biasanya dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Peradilan, Perintah Eksekutif atau Dekrit Presiden)[1]. Sedangkan menurut Van Meter dan Van Horn (1975) merumuskan proses implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu / pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.

Istilah kebijakan (policy) yang dibedakan dari kata Kebijaksanaan (wisdom) maupun Kebajikan (virtues) merupakan prinsip atau cara betindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Sedangkan menurut Ealau dan Prewitt (1973), kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yag mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahakan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan kosisten dalam mencapai tujuan tertentu. Sehingga Standar Pelayanan Minimal (SPM), merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam hal peningkatan pelayanan publik.


Full Text:

PDF

References


Moenir, 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Peyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal.

Ratmito dan Atik Septi winarsih, 2005. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sinambela, Lijan Poltak, 2006, Reformasi Pelayanan Publik. Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta : Bumi Aksara.

Undang-undang No 32 tentang Pemerintahan Daerah.

Wahab, Solichin Abdul, 1997, Analisis Kebijaksanaan. Malang : Bumi Aksara.

Internet :

http://www.unila.ac.id/~fisip-admneg/mambo, Ilmu Administrasi Negara FISIP Unila, Tanggal 26 January 2008.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v3i3.147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.