IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PUSAT LATIHAN GAJAH DI PROVINSI BENGKULU

Meri Enita Puspitasari

Abstract


Indonesia merupakan Negara yang memiliki sumber kekayaan alam yang cukup besar. Luas Indonesia yang hanya 1, 3 % dari bagian permukaan bumi, memiliki 10 % dari semua jenis tumbuhan yang ada didunia. Jumlah fauna yang berada di Indonesia terdiri dari 12 % mamalia, 10 % dari seluruh reptilia, 17 % dari seluruh burung dan lebih dai 25 % dari seluruh biota yang terdapat di laut dan perairan tawar dunia (www.i-elisa.com). Dalam 5 tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menetapkan empat bidang untuk melaksanakan gerakan dibidang konservasi meliputi : reformasi di sektor kebijakan dan peraturan, keuangan, sosial budaya dan manajemen. Ada sekitar 157 kebijakan yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan manajemen kawasan lindung dan yang terpenting adalah Undang-Undang konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem tahun 1990, salah satunya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang kemudian di fokuskan dalam bentuk kebijakan-kebijakan pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meskipun undang-undang itu telah ditetapkan selama 10 tahun, tetapi penegakkannya masih lemah. Sampai sekarang, hanya sedikit kasus penebangan liar dan perburuan yang diadili. Peraturan pemerintah sebagai kepanjangan dari undang-undang yang sampai sekarang belum lengkap itu turut menghambat pelaksanaan undang-undang. Peraturan yang berbeda juga menimbulkan perbedaan dalam pengelolaan kawasan. Contohnya, undang-undang konservasi jelas melarang usaha penebangan dan pertambangan di dalam kawasan lindung. Hal ini juga didukung berbagai peraturan, tetapi perjanjian antar Departemen kehutanan dan pertambangan justru memperbolehkan eksploitasi didalam kawasan. (Jatna Supriatna, 2008 : 59-60)

Berdasarkan Undang-undang No.5 tentang konservasi 1990, Direktorat jenderal perlindungan Hutan dan Konservasi alam dibawah Departemen Kehutanan adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mempersiapkan peraturan dan melaksanakannya. Kewajiban itu tetap diembannya bahkan di era disentralisasi sekarang ini. Gajah Sumatra ( Elephas maximus sumatranus) merupakan mamalia besar yang dilindung oleh Undang-undang. Secara Internasional satwa tersebut termasuk dalam kategori satwa terancam punah (endangered species) dalam Red Data Book IUCN. Sedangkan di Indonesia, gajah Sumatra dilindungi berdasarkan PP. No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa. Keberadaan gajah Sumatra di habitat alaminya ditemukan di hutan-hutan konservasi, hutan lindung atau hutan produksi yang ada dipulau Sumatra, statusnya sebagai satwa langka karena eksistensinya sangat rentan terhadap kepunahan yang diakibatkan oleh rusaknya habitat alami, perburuan liar yang makin marak, perusakan hutan terus menerus sebagai tempat hidup dan mencari makan satwa tersebut kian menyempit, serta ketersediaan di dalam habitatnya alaminya makin menipis, hingga satwa tersebut keluar dari habitatnya untuk mencari makan.


Full Text:

PDF

References


BKSDA Bengkulu. Mitigasi Konflik Manusia dan Gajah Di Bengkulu ( Mukomuko dan Bengkulu Utara). Bengkulu. 2009.

BKSDA Bengkulu. Makalah Penanganan Konflik Manusia-Satwa Liar. Bengkulu. 2009.

BKSDA Bengkulu. Makalah Pengelolaan Konservasi Gajah Sumatera Di Propinsi Bengkulu. Bengkulu. 2009

Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press. 1999.

Kartasasmita, Ginandjar. Pembangunan Untuk rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. PT. Pustaka Cidesindo. Jakarta. 1996.

Koirudin. Sketsa Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia. Averroes Press. Malang. 2005.

Person, Wayne. Pengantar Teori dan Praktik Analisis kebijakan. Kencana. 2005.

Subarsono, Ag. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2005.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung. 2009.

Sumodiningrat, Gunawan N. Pemeberdayaan Masyarakat Dan JPS. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1999.

Supriatna, Jatna. Melestarikan Alam Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. 2008.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.

Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Website :

www.gajah-seblat.com

www.wartakebijakan.com

www.i-elisa.com




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v1i1.156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.