ANALISIS TERHADAP PREMIUM REMEDIUM TERKAIT SANKSI HUKUM LINGKUNGAN

Rumbadi Dalle

Abstract


     Pulau Batam sebagai kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas  sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007. Batam sebagai kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas termasuk Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Manfaat diterapkannya kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas 34 negara telah berinvestasi di sini.Konsekuensi status  Free Trade Zone adalah banyaknya investor yang berdampak negatif  di satu sisi, dan dampak positif di sisi lain.

            Dampak negatif adalah kerusakan lingkungan hidup akibat dari kegiatan usaha perusahaan tersebut,  perusahaan ada yang memproduksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), bahkan ada perusahaan pengimpor Limbah B3 masuk  ke Indonesia seperti PT. Jace Octavia Mandiri . Stockholm Convention 1972,  Basel Convention on the Control of Trans boundary Movement on Hazardous Waste and Their Disposal. Indonesia  meratifikasi Konvensi Stockholm itu menerbitkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

            Pemerintah Kota Batam berhadapan dengan pilihan yang sulit dalam penerapan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam peraturan itu, sanksi administrasi (Ultimum Remedium) lingkungan harus dikedepankan sebelum melangkah sanksi lain yakni sanksi Pidana (Premium Remedium).


Full Text:

PDF

References


A. BUKU

D.Y.Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung: Alfabeta, 2011.

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014

Ridwan HR (Ed.Rev.7), Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2011

Takdir Rahmadi (Cet.ke-2), Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo, Persada, 2014

B. MAJALAH/KORAN/WORKSHOP DAN SEMINAR

Majalah Batam Indonesia Free Trade Zone Authority, Development Progress of Batam, Tahun 2014, Edisi 1 Volume XXV, Pusat Pengelolaan Data & Sistem Informal (PPDSI) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,

Rapat Stake Holders Eksekutif Pengelolaan Sampah Kota Batam, 21 Nopember 2012 di Hotel Swiss Inn Batam

B. Peraturan perundang-undangan

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971 Tentang Pengembangan Pulau Batam wilayah Batu Ampar ditetapan sebagai Daerah Industri.-lihat juga Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1978 Tentang Penetapan Seluruh Daerah Industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse

C. Internet

Fokky Fuad, Kategori Teori Hukum, Diambil pada 29 Maret 2015 dari

https://krisnaptik.wordpress.com

Nining Eka Wahyu Hidayati, Kajian Teori Perlindungan Hukum. Diambil pada 15 Agustus 20015 dari http://hnikawawz.blogspot.com

Irma Anshari, Pengelolaan Limbah dan Penanganan Limbah B3, Diambil pada 29 Agustus 2014 http://limbahb3-limbahb3.blogspot.com




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v5i1.17

Refbacks

  • There are currently no refbacks.