KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI PERBATASAN KEPULAUAN RIAU

Rahmanidar Rahmanidar

Abstract


Istilah kejahatan Transnasional pertama kali muncul pada awal abad 20 sebagai dampak perkembangan dari globalisasi masyarakat dunia, perkembangan ilmu pengetahuan dibidang teknologi khususnya  teknologi informasi menyebabkan sekat atau batas sebuah negara dengan negara lain seperti  tidak jelas lagi. Konektivitas manusia dipermukaan bumi ini walaupun berada dalam sebuah negara yang berbeda dengan adanya internet sudah tiada ada sekat lagi untuk saling berintegrasi satu sama lain.


Full Text:

PDF

References


Prof.DR. Romli Kartasasmita, 2010, Hukum Pidana Internasional Dalam Kerangka Perdamain Keamanan Internasional, Jakarta Fikahat Aneska.

Eddy O.S. Hiarej, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Jakarta.Erlangga.

Triana Wulandari dkk, 2009, Sejarah Wilayah Perbatasan Batam-Singapura 1824-2009, Jakarta.Gramata.

Dirjen Bea dan Cukai, 2011. Peran Bea dan Cukai Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional di Perbatasan, Makalah.

Kombes.Pol.Drs F Ricki Wakano, 2011, Sistem Operasional Polri, Polda Kepilauan Riau Dalam Menanggulangi Imigran Illegal ( People Smuggling ) Di Wilayah Kepri, Makalah.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 2011, Press Realease Rekap Kasus dan Gangguan Kamtibmas Pada Tahun 2011 di Wilayah Kepulauan Riau.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v1i2.171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.