TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

Syamsir Hasibuan, Nika Rahmania

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat tinjauan yuridis wanprestasi atas perjanjian jual beli online dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen/pelanggan saat terjadi kelalaian/wanprestasi dalam transaksi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative atau penelitian yuridis normative yang bersumber dari data primer, data sekunder dan data tertier. Data primer bersumber adalah Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 dan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sedangkan data sekunder bersumber dari rujukan dari buku, artikel serta penelitian terkait serta data tertier berupa petunjuk atau penjelasan serta dapat memberikan untuk melengkapi informasi wanprestasi atas perjanjian jual beli online. Jual beli melalui media elektronik tidak jauh berbeda dengan jual beli konvensional menurut syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dalam hal jual beli elektronik perjanjiannya adalah sah, hanya saja unsur Pasal 1320 KUHPerdata tidak semuanya terpenuhi karena tidak bertemunya penjual dan pembeli. Terjadinya wanprestasi atau masalah dalam hal ini pihak penjual dan pembeli bisa melakukan upaya hukum melalui jalan non litigasi, konsiliasi, negoisasi, arbitrase, konsultasi, tanpa harus bertemu. Dalam Pasal 1234 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur telah dinyatakan lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukanya hanya dapat diberikan atau dilakukanya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.


Keywords


wanprestasi, transaksi online, jalur hukum

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, M. D (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata;Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan, Jakarta: Citra Aditya.

Elsina, R. (2015). Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan secara Elektronik, Surabaya: Fakultas Hukum Pelita Harapan.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Miru, A. (2014). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Muhamad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Raditio, R. (2014). Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Perikatan, Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ramli,A. M. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Refika Aditama.

Satrio, J. (1998). Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.

Salim HS (2013). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Sitompul, A. (2004). Hukum Intenet (Pengenal Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace),Cetakan II, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v9i1.2327

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.