PENEGAKAN HUKUM PASAL 504 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PENGEMIS DI MUKA UMUM KOTA BATAM

Isfandir Hutasoit, Rahmanidar Rahmanidar, Febby De Putri

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat penegakan hukum terhadap pengemis di muka umum berdasarkan PasalĀ  504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Batam serta melihat hambatan penegakan hukum terhadap pengemis di muka umum berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Batam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang mencakup penelitian sosiologis atau empiris yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa hasil wawancara dan observasi dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Penegakan hukum terhadap pengemis di muka umum berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Batam belum berjalan dengan baik dan maksimal. Penegakan terhambat dikarenakan penerapan hukumnya seolah tumpang tindih dilihat dari penegakan hukum dan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam. Hambatan terhadap penegakan hukum adalah dimana saling melempar tanggung jawab dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap keberlakukan hukum dan pemerintah melalui dinas sosial tidak menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan perturan-peraturan yang telah dibuat. Hambatan dari Masyarakat dan budaya di wilayah Kota Batam kurang mendukung untuk penegakan ini dimana masyarakat memandang tindakan mengemis bukan suatu tindak pidana dan sikap yang murah hati yang tinggi dan tidak menyadari tindakan tersebut dapat meningkatkan persebaran para pengemis di wilayah Kota Batam


Keywords


Penegakan Hukum, Pidana, Peminta- minta

Full Text:

PDF

References


Brahmandita, B. (17 Januari 2020) Wawancara dengan Bripda BimaBrahmandita, Kantor Polresta Barelang, Batam.

Dodo (22 Juli 2019). Populasi Diprediksi Meningkat, Dinsos Batam Tak Punya Data Pasti Jumlah Gepeng https://www.batamnews.co.id/berita-50789-populasi-diprediksi-meningkat-dinsos-batam-tak-punya-data-pasti-jumlah-gepeng.html

Hendrawan, I. G. A. D. (2015). Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis di Kota Denpasar. Thesis. Program Magister Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Udayana 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 504

KRS (27 Agustus 2018). Gepeng Terus Meningkat di Batam, Caleg DPRD Dapil 3 Tawarkan Solusi ini. https://86news.co/2018/08/27/gepeng-terus-meningkat-di-batam-caleg-dprd-dapil-3-tawarkan-solusi-ini/

Kuntari, S., &Hikmawati, N. (2017). Melacak Akar Permasalahan Gelandangan Pengemis (Gepeng). Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1); 11-26

Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia: satu kajian teoritik, Yogyakarta : FH UII Press.

Nusanto, B. (2017). Program Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Jember. Jurnal Politico. 17 ( 2);339-360.

Rohmaniyati, R. (2016). Pemberdayaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Lembaga Sosial Hafara, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi. Program Studi Pendidikan Luar Sekolah, Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta.

Soekanto, S. (2010).Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Tambunan, R. L. K., Effendi, E., & Junaidi. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pengemis Di Muka Umum Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum. 3 (1); 1-15.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v9i1.2328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.