PERLINDUNGAN PARTAI-POLITIK DARI PERSONALISASI PARTAI POLITIK

Seftia Azrianti, Riyanto Riyanto, Tuti Herningtyas, Linayati Lestari, Erwin Ashari

Abstract


Partai-politik adalah pilar demokrasi, hal ini bisa di lihat penyebutan partai-politik beserta kewenangan dan fungsinya dalam konstitusi. Pilar di artikan sebagai penguat atau penentu atau merupakan bagian dalam sistim demokrasi suatu Negara. Sebagai bagian dari sistim demokrasi, peran dan fungsi partai-politik harus sejalan dengan sistim demokrasi itu sendiri. Amandemen UUD 1945 telah meletakkan perbaikan sistim dan penguatan dari lembaga bukan individu. Hal berbeda yang terjadi dalam partai-politik, masa jabatan ketua umum partai-politik tidak di batasi dalam undang-undang sehingga individu dapat menjadi ketua umum dengan waktu yang lama sehingga tercipta personalisasi partai-politik. Penelitian yang di lakukan adalah jenis penelitian normative yang mana pendekatan yang di pakai adalah pendekatan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainya serta bahan lain dari perpustakaan kemudian melihat fakta yang ada yaitu tentang berapa lama seorang menjabat ketua umum partai politik besera akibatnya serta meneliti bagaimana seharusnya peraturan perundang-undangan mampu melindungi partai-politik dari personalisasi. Pokok pembahasan penulis yaitu: pertama, mengenai penyebab personalisasi partai-politik yaitu masa jabatan dan keuangan partai-politik. Masa jabatan adalah salah satu sumber dari kuatnya individu menguasai partai-politik, karena semakin lama ketua umum menjabat akan membangun kekuatan politik pendukungnya. Keuangan adalah salah satu penyebab personalisasi karena di satu sisi partai-politik di tuntut memenuhi syarat undang-undang di sisi yang lain partai-politik memerlukan dana yang besar sedangkan faktanya iuran anggota tidak bisa di andalkan. Kedua membahas tentang bagaimana memberi perlindungan terhadap partai-politik dari personalisasi yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai baik melalui konstitusi,undang-undang dan AD/ART partai-politik.Dan membiayai atau setidaknya menambah bantuan keuangan Negara untuk partai-politik.


Keywords


Personalisasi; Partai-Politik; Perlindungan

Full Text:

PDF

References


Dye, T. 2016. Politics, Economics, and the Public. Chicago: Rand McNally.

Flinn, T., & Wirt, F. 2015. Local Party Leaders: Groups of Like-Minded Men. Midwest Journal of Political Science, 9, 77–98.

Greene, S. 2014. Social Identity Theory and Party Identification. Social Science Quarterly, 85(1), 136–153.

Jansen, E. H., Scheltens, J., Molleda, J. V., & Staak, S. van der. 2016. The Policy Positioning Tool for Political Party: A facilitator’s Guide. Stockholm: International IDEA, Netherland Institute for Multiparty Democracy (NIMD) and ProDemos.

Reilly, B. 2018. Introduction. In B. Reilly & P. Nordlund (Eds.), Political parties in conflict-prone societies: Regulation, engineering and democratic development. Tokyo: United Nations University Press.

Roemer, J. E. 2014. The Strategic Role of Party Ideology When Voters are Uncertain About How the Economy Works. The American Political Science Review, 88(2), 327–335.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v9i3.2735

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.