ANALISIS YURIDIS ILLEGAL LOGGING

Medi Heryanto, Ciptono Ciptono, Seftia Azrianti, Linayati Lestari, Erwin Ashari

Abstract


Hutan merupakan paru-paru bumi harus dilestarikan sehingga dapat menghasilkan energi yang bermanfaat bagi mahluk hidup yang membutuhkannya. Pembalakan liar atau dengan istilah illegal logging dapat merusak system kerja paru-paru bumi tersebut sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu dapat mengancam keberlangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya, selain itu illegal logging juga merugikan Negara, dimana kekayaan alam yang terkandung didalam hutan dirusak dan dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan golongannya saja. Oleh karena itu, Negara mengatur bahwa perbuatan illegal logging merupakan salah satu tindak pidana dan harus dicegah. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu illegal. Pihak Kepolisian yang merupakan lembaga Negara yang bertugas dalam menjaga keamanan masyarakat dan mempunyai wewenang penuh dalam menangani tindak pidana, mempunyai peranan penting dalam pencegahan dan penindakan illegal logging. Salah satunya adalah Kepolisian Resort Kota Barelang yang melakukan pencegahan dan penindakan illegal logging di wilayah Polresta Barelang. Sesuai dengan kewenangan Kepolisian, pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan illegal loggingakan ditindak sesuai hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan illegal logging, penyegelan dan penyitaan peralatan dan hasil pembalakan, penangkapan dan penahanan, penyelidikan dan penyidikan, dan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan hingga diadili.


Keywords


Hutan; Pembalakan Liar; Polisi; Pidana

Full Text:

PDF

References


Adinugroho,Wahyu Catur. 2019. Penebangan Liar (illegal logging) Sebuah Bencana Bagi Dunia Kehutanan Indonesia yang Tak Kunjung Terselesaikan. Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor.

Bakhri Syaiful, 2019, Pidana Denda Dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta.

Budhi, Tuti Utami. 2011. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging. Jakarta: Bumi Aksara

Daliyo J.B, 2017, Pengantar Ilmu Hukum , Prenhallindo, Jakarta.

Dye, T. 2016. Politics, Economics, and the Public. Chicago: Rand McNally.

Flinn, T., & Wirt, F. 2015. Local Party Leaders: Groups of Like-Minded Men. Midwest Journal of Political Science, 9, 77–98.

Greene, S. 2014. Social Identity Theory and Party Identification. Social Science Quarterly, 85(1), 136–153.

Hamzah Andi, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan

Jansen, E. H., Scheltens, J., Molleda, J. V., & Staak, S. van der. 2016. The Policy Positioning Tool for Political Party: A facilitator’s Guide. Stockholm: International IDEA, Netherland Institute for Multiparty Democracy (NIMD) and ProDemos.

Kartodiharjo, Haryadi. 2011. Modus Operandi, scientific Evidence dan Legal Evidence dalam kasus Illegal Logging, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Hakim Penegakan Hukum Lingkungan yang diselenggarakan oleh ICEL bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi, 2011, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Moerad Pontang, 2015, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung.

Prasetyo, Teguh dan Halim, Abdul Barkatullah. 2011. Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rahardjo Satjipto, 2016, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rangkuti. 2011. Hukum lingkungan Dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University, Surabaya.

Reilly, B. 2018. Introduction. In B. Reilly & P. Nordlund (Eds.), Political parties in conflict-prone societies: Regulation, engineering and democratic development. Tokyo: United Nations University Press.

Rifai Ahmad, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Roemer, J. E. 2014. The Strategic Role of Party Ideology When Voters are Uncertain About How the Economy Works. The American Political Science Review, 88(2), 327–335.

Saleh Roeslan, 2016, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Karya Dunia Fikir, Jakarta.

Shidarta, 2011, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta.

Susanto, I. S. 2011. Tinjauan Kriminologi Terhadap Perilaku Menyimpang Dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangannya,”Makalah seminar Nasional Peranan Hukum Pidana Dalam Menunjang Kebijakan Ekonomi, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Utrecht, 2016, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Gramedia, Jakarta.

V, Herdiman. Memutuskan Mata Rantai Illegal Logging, Majalah Lingkungan Hidup OZON, Vol. 4, No. 3, Desember 2013. Yayasan Cahaya Reformasi Semesta, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v10i1.2987

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.