PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN

Ahars Sulaiman

Abstract


Upaya penegakan hukum dilakukan oleh Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan perempuan adalah dengan melakukan serangkaian proses hukum semenjak Polri (Unit PPA Polresta Barelang) menerima laporan yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan berupa pemanggilan tersangka, saksi-saksi dan korban, penangkapan dan penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, melakukan analisis yuridis sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007, pemberkasan yang dianggap sudah lengkap oleh kejaksaan (P21) sampai terakhir menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Adapun kendala yang dihadapi oleh Polri (Unit PPA Polresta Barelang) adalah dalam hal pengungkapan, sebab kasus-kasus yang terjadi cendrung tertutup dan terorganisir, sehingga terkendala dalam menghitung jumlah kasus yang terjadi secara ril. Polri juga mengalami kendala jangkauan undang-undang yang hanya terbatas di wiliyah Indonesia saja.


Keywords


Penegakan Hukum; Tindak Pidana; Perdagangan Perempuan

Full Text:

PDF

References


An-Nabhani, Taqyuddin, 2011, Peraturan Hidup dalam Islam, HTI Press, Jakarta.

Dellyana, Shanty, 1988, Wanita dan Anak Dimata Hukum, Liberti, Yogyakarta.

Dikoro, Wirjono Prodjo 2002, Asas Hukum Pidana di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Farhana, 2012, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

ICMC, 2006, Ketika Mereka Di Jual, Perdagangan Perempuan dan Anak di 15 Propinsi di Indonesia, ICMC, Jakarta.

Irianto, Sulistiowati, dkk, 2005, Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkoba, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Kodir, F. A. Fiqh Anti trafficking. Fahmina, Jawa Barat, 2006.

Konrad, Helga, 2002, Trafficking In Human Beings – The Ugly Face of Europe, European Conference on Preventing and Combating Trafficking In Human Beings Global Challenge for the 21st Century, Brussels, Belgium.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta.

Moeljatno, 1983, Asas-asas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Nawawi Arief Muladi dan Barda, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Poernomo, Bambang, 1992, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prastyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Rosenberg, Ruth, 2003, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS), Jakrata.

Sinamo, Nomensen, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.

Simanjuntak, Usman, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Bina Cipta, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v2i3.3164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.