HAK DAN KEWENANGAN BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA KEPRI DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN KETERTIBAN

Ahars Sulaiman

Abstract


Hak dan kewenangan Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Kepri Dalam Pelaksanaan Pengawasan Ketertiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 sampai dengan 19 telah memberikan 3 tugas pokok, 12 tugas-tugas dan 37 kewenangan kepada Polri namun sejauh ini belum ada penataan dan pembagian tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh setiap tingkatan unit organisasi dan satuan kewilayahan Polri, sehingga dapat terjadi tumpang tindih atau tidak ada yang melaksanakan dan sulitnya mengukur kinerja organisasi. Penyelenggaraan Pembinaan Terhadap Personel Kepolisian Oleh Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Kepri Pembinaan dilakukan dalam bentuk pemberian sanksi serta pengwasan dalam kinerja yang dilaksanakan dalam  bentuk Dalam tugas penuh kesadaran memberikan dharma bakti secara maksimal bagi institusi Polri  pada khususnya serta kepentingan bangsa dan negara pada umumnya.


Keywords


Hak dan Kewenangan; Pengamanan; Pengawasan; Ketertiban; Bidpropam Polda Kepri

Full Text:

PDF

References


Bakhri Syaiful, 2009, Pidana Denda Dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta.

Daliyo J.B, 2007, Pengantar Ilmu Hukum, Prenhallindo, Jakarta.

Hamzah Andi, 2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta.

Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi, 2011, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Moerad Pontang, 2015, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung.

Rahardjo Satjipto, 2016, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rifai Ahmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Saleh Roeslan, 2006, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Karya Dunia Fikir, Jakarta.

Shidarta, 2010, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta.

Utrecht, 2006, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Gramedia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v7i1.3166

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.