ANALISIS YURIDIS VARIASI PERUSAHAAN DALAM IMPLEMENTASI PEMBAYARAN PESANGON KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN DI KOTA BATAM

Rudiyanto Rudiyanto, Siti Nurkhotijah, Fadlan Fadlan, Lia Fadjriani, Tuti Herningtyas

Abstract


Isu Kepailitan merupakan permasalahan yang sangat rentan terjadi pada suatu perusahaan terkhususnya di kala suatu perusahaan menghadapi persoalan likuiditas keuangan dan hal ini jelas akan menjadi ancaman untuk dipailitkan hanya dengan melalui permohonan dari sedikitnya dua pihak kreditur.

Salah satu dampak dari dinyatakannya pailit suatu perusahaan adalah terhadap nasib para pekerja/buruh yang masih bekerja di perusahaan tersebut. Persoalan gaji terutang dan/atau pesangon yang merupakan kewajiban pengusaha untuk membayar kepada pekerja/buruh menjadi teralihkan ke kurator pada saat pernyataan pailit diucapkan pengadilan niaga pada pengadilan negeri.

Pengaturan hukum mengenai hak pekerja/buruh akibat adanya pernyataan pailit suatu perusahaan sudah tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 tahun 2003, yang mana telah diperkuat kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 tahun 2013 terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 tahun 2003. Selain itu, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 tahun 2004 juga mengatur mengenai hak pekerja dalam hal upah terutang yang akan menjadi utang debitur di dalam harta pailit.

Secara umum pengaturan hukum terhadap hak pekerja/buruh terkait perusahaan yang mengalami kepailitan sudah jelas, namun pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan dalam pemenuhan hak pekerja/buruh tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga timbul ketidakjelasan dalam implementasi hukum positif yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Batam. Hal ini tentu tidak sesuai dengan azas kepastian hukum yang berlaku di negara ini.

 

 


Keywords


Kepailitan, Pekerja/Buruh, Hak Pekerja/Buruh, Upah Terutang, Pesangon

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i1.4710

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.