HAK ASASI MANUSIA : STUDI HAK-HAK BURUH DI INDONESIA HUMAN RIGHT: A STUDY ABOUT LABOR RIGHT IN INDONESIA

Winda Roselina Effendi

Abstract


Masalah hak-hak dan kesejahteraan buruh di perusahaan-perusahaan Di Indonesia kian marak dibicarakan terkait masalah pelanggaran HAM yaitu, pemberian hak yang seharusnya sesuai dengan hak buruh yang telah diatur dalam UU maupun ILO . Sulitnya bagi buruh untuk memperjuangkan sendiri kesejahteraannya, mengakibatkan terjadinya ketidakpuasan yang pada akhirnya akan menimbulkan gejolak sosial dan ketidakstabilan perekonomian. Jika tidak ada perwujudan nyata dari pihakpihak yang berwenang mengenai permasalahan ini, dapat mengakibatkan terjadinya stagnasi bahkan kemunduran untuk jangka panjang tidak hanya dari sisi karyawan, juga terhadap perusahaan dan negara secara keseluruhan. Buruh membutuhkan perhatian atas nasib mereka sebagai sumber daya dan aset perusahaan.

Kata Kunci:  Hak Asazi Manusia, Buruh, Teori Keadilan

The problem of the rights and prosperity of labor in companies in Indonesia being discussed related to human rights violations, namely, workers rights entitlements refers to government regulation and ILO. The labors’ difficulties in reaching their own prosperities resulted the dissatisfaction which leaded to social and economic instability. If there is no real appropriate manifestation from authorities of about it, , it can lead to stagnation and even retrogression for long time, not only in employees side, as well as to the companies and the country. Labors need attention for their fate as the company resources and assets.

 

Key Words: Human Right, Labor, Justice Theory


Full Text:

PDF

References


Agus Sudono, 1997, Perburuhan dari masa ke masa, Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo.

Imam Soepomo, 1999, Pengantar Hukum Perburuhan, cetakan keduabelas, Jakarta: Djambatan.

Koesparmono Irsan, 2004, Hukum ketenagakerjaan suatu pengantar, Jakarta: Komisi Nasional HAM Indonesia

Harun Al Rasyid, 2007, Naskah Undang-Undang 1945 Sesudah Empat Kali di Ubah Oleh MPR. cet. 1. Jakarta: UI Press

Guus Heerma van Voss dan Surya Tjandra, 2012, Bab-Bab Tentang Perburuhan Indonesia, Denpasar: Pustaka Laras

Sudjana, Eggi. 2005. Nasib dan Perjuangan Buruh di Indonesia. Jakarta: Renaisan.

Imam Soepomo, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, cetakan ke III, Penerbit Djambatan,

Jakarta

Jack Donnely, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London

Maurice Cranston,1973, What are Human Rights?, Taplinger: New York.

Yohandarwati Dan Lenny N, Rosalin,2003, Desain Sistem Perlindungan Terpadu, Direktorat Kependudukan, Kesejahteraan Sosial, Dan Pemberdayaan Perempuan: Bappenas

Sabine, George. 1950. Teori-Teori Politik, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangannya. Binacipta : Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar dkk. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT ALUMNI.

Sunggono, Bambang. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada.

Masyhur Effendi,1993, Hak Asazi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: PT ghalia Indonesia.

Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan UUD 1945, Jakarta :UI press, 1995

Suryadi Radjab, dkk,2002, Dasar-dasar Hak azasi manusia, Jakarta: PBHI bekerjasama dengan The Asia Foundation

Jayadi Damanik, 2007, Pertanggung jawaban hukum atas pelanggaran HAM melalui UU yang diskriminatif di Indonesia pada era soeharto, Malang: PT. bayu Media Publishing.

Muhammad Alim, 2001, Demokrasi dan hak asazi manusia dalam konstitusi madinah dan UUD 1945, Yogyakarta: UII press

Dwi Yuwono, Ismantoro. 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Woro Winandi, 2008, hukum HAM dan demikrasi, Surabaya: universitas norotama

Pranoto Iskandar dan Yudi Junadi,2011, Standar Internasional Migrasi Ketenagakerjaan Berbasis HAM, IMR Press, Cianjur.

Dwidja Priyatno,2004, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Disahkan Melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 pada tanggal 18 Desember 1990 (terjemahan).

KBBI cetakan ke empat, Balai Puastaka : Jakarta




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v6i1.528

Refbacks

  • There are currently no refbacks.