PENANGANAN TINDAK PIDANA CURANMOR

Anna Andriany Siagian

Abstract


Perlu pengkajian yang dalam dan komprehensif tentang bagaimana Penanganan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk Selanjutnya disebut Curanmor oleh Kepolisian Resort Kota. Barelang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara peranan tindak pidana curanmor dan Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana curanmor oleh Kepolisian Resort Kota Barelang. Selain itu untuk mengetahui cara penanganan tindak pidana curanmor oleh Kepolisian Resort Barelang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan normatif atau yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan peranan tindak pidana curanmor Satuan Reskrim Polresta Barelang ialah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor roda dua, kemudian melaporkan ke Sentral Pelayanan Keamanan (SPK). Setelah dibuatnya laporan tersebut maka pihak penyidik akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membuat sketsa TKP, Secara bersamaaan juga pihak penyidik membuat Berita Acara Perkara dan mencari saksi-saksi dan bukti-bukti. Hambatan minimnya fasilitas Satuan Reskrim Polresta Barelang, Sulitnya mencari bukti Segitiga yaitu saksi, tersangka dan barang bukti, Kurangnya personil peniyidik untuk melakukan suatu tindak pidana curanmor, dan kurangnya dana untuk melakukan proses penyidikan/penyelidikan.

Keywords


Penanganan; Tindak Pidana; Pencurian

Full Text:

PDF

References


A.S. Alam dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Makasar: Pustaka Refleksi Books, 2010.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Berdy Despar Magrhobi, Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang), Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.

Hamzah Ahmad dan Ananda Santoso, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya: Fajar Mulya, 1996.

Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

J.E. Sahetapy, Pisau Analisis Kriminologi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

J.E. Sahetapy & B. Mardjonoreksodiputro, Paradoks dalam Kriminologi, Jakarta: Rajawali, 2008.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005. Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

M. Kemal Dermawan, Teori Kriminologi, Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, 2000.

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.

Muhammad Mustofa, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Prilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Jakarta: Fisip UI Press, 2005.

Romli Atmasasmita, Definisi Kriminologis, Bandung: Tarsito, 2005.

Soerjono Soekanto, dkk, Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor, Jakarta: PT Bina Aksara, 1988.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Tim Redaksi, KBBI, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Tim Redaksi BIP, 3 Kitab Undang-Undang KUHper-KUHP-KUHAP beserta penjelasannya, cet. Ke-4, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer kelompok Gramedia, 2019.

Tongat, Hukum Pidana Materiil, Malang, UMM Press, 2003.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v10i3.5567

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.