PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK POLRI TERHADAP KASUS UANG PALSU

Indra Sakti

Abstract


Uang merupakan sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian baik barang maupun jasa dan pembayaran hutang-hutang, Dalam kehidupan sehari-hari uang merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan itu sendiri.Perbuatannya memalsukan mata uang negara adalah suatu perbuatan yang dilarang atau melawan hukum maupun yang bertentangan dengan kewajibannya ataukah Sudah cukup jika perbuatannya itu merupakan sesuatu yang dilarang sehingga hal ini harus di tindak lanjuti oleh aparatur negara, agar peredaran uang palsu di indonesia khususnya di wilayah Batam tidak beredar luas dan tidak meresahkan masyarakat untuk itu aparatur harus bertindak cepat dalam hal ini agar para pelaku pemalsuan tersebut harus di proses secara hukum yang berlaku.

Keywords


Penegakan Hukum; Peredaran; Uang Palsu; Penyidik

Full Text:

PDF

References


Andi hamzah,asas-asas hukum pidana,penerbit rineka cipta,Jakarta, 2008

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan, Refika Aditama, Bandung, 2001.

Adami Chazawi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002, hlm 26.

Ahmad Hasan, Mata Uang Islami, (Jakarta: Raja Grafindo, 2005), hlm 12.

Boediono, Ekonomi Moneter, Yogyakarta, BPFE, 1990, hlm. 10.

Eddi Wibowo, dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI), Yogyakarta, 2004, hal. 123.

Komaruddin, Uang di Negara Sedang Berkembang, Bumi Aksara, Jakarta, 1991, hal. 391.

Moeljatno (ii), Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, 1983, h.1

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2003, ha1. 77-78.

Satjipto Raharjo (i), Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru: Bandung.1983. h.24

Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: Alumni AHMPTHM, 1983), hlm 23.

Solikin Suseno, Uang, Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian, Bank Indonesia, Jakarta, 2005, hlm.2.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Jakarta: PT Eresco, 1980), hlm 177.

Wawan Kurniadi, Skripsi: Pemidanaan Terhadap Pengedar Uang Palsu Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: UIN, 2019)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244-252 Tentang Pemalsuan Uang dan Uang Kertas.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 1999

R. Soesilo, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, (Bogor: Politeia,1983), hlm 256.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana,Jakarta, 2005

Suharto, Hukum Pidana Materiil, penerbit Sinar Grafika, Jakarta.2002




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v10i3.5568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.