PERKAWINAN SEJENIS DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Putri Dwi Yulisa

Abstract


Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal (1) yaitu : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Bab hak asasi manusia konstitusi kita, yaitu Pasal 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatakan, “Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum”, Maka jelas sudah tidak ada pendiskriminasian dan pelanggaran hak asasi manusia bagi kaum Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mengingat Indonesia memang tidak memiliki celah hukum untuk pelegalan pernikahan sejenis. Masalah pokok dari penelitian ini adalah tinjauan perkawinan sejenis di indonesia menurut Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pandangan negara lain terhadap perkawinan sejenis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata. Berdasarkan Analisa di atas, Pasal 1 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila dan konstitusi Indonesia. Sedangkan pandangan beberapa negara terhadap pernikahan sejenis pun beragam. Sejak tahun 2010 di Negara Eropa dan Amerika sudah melegalkan perkawinan sesama jenis di tingkat Nasional, seperti Argentina, Belgia, Kanada, Islandia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Afrika Selatan, Swedia, Alagoas Brasil, Mexico City dan bagian Amerika Serikat. Alasan Negara-Negara tersebut melegalkan perkawinan sejenis karena bentuk toleransi guna menekan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

Keywords


Pernikahan; sesama jenis; Indonesia

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Ramali. 2015. Memelihara Kesehatan dalam Hukum Islam. Jakarta: Balai Pustaka.

Ahmad Rofiq. 2017. Hukum islam di Indonesia,cet ke-2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Harumiati Natadimaja. 2020. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Jakarta: Graha Ilmu.

Masjfuk Zuhdi. 2014. Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV. Haji Masagung.

Rahmat Hakim. 2020. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Sudarsono. 2015. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v10i3.5965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.