PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA MENURUT HUKUM NASIONAL

Alwan Hadiyanto, Siti Marpuah, Seftia Azrianti, Wan Rahmat Kurniawan, Dian Wiris Woro Wardani

Abstract


Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.

Full Text:

PDF

References


Alwan Hadiyanto, Model Pembinaan Narapidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta: Genta Publishing 2020:

Apandi, Yusuf, Katakan tidak pada narkoba, Bandung: Simbiosa Rekatama Mebia, 2010.

Atmasamita, Romli, Tindak Pidana Narkotika Trans Nasional Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011;

A. Soedjono, Patologi Sosial, Bandung, Alumni. 2020;

Mardani. H. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 2018;

Ma’sum,Suwarno, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, Jakarta, CV. Mas Agung. 2013;

Sitanggang. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama. 2019;

Waresniwiro, M, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas. 2017;

Julianan Lisa FR, Nengah Sutrisna W, Narkotika,Psikotropika dan gangguan jiwa, Yogyakarta: Nuha Medika. 2013;

Soedjono, A., Patologi Sosial, Bandung: Alumni, 2020;

U, Alifia, Apa Itu Narkotika dan Napza, Semarang: PT. Bengawan Ilmu. 2018;




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i3.5978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.