KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA: KEBEBASAN BERKONTRAK vs IMPERATIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

Evi Febri Sartika, Rizki Tri Anugrah Bhakti, Dwi Afni Maileni, Rico Fernando, Tri Novianti, Putri Dwi Yulisa, Edwar Kelvin, Medi Heryanto, Fachrul Anwar, Adelia Widya Pramesti

Abstract


Kajian ini menganalisis secara yuridis-normatif klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit baku perbankan di Indonesia. Klausula ini menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar dan cenderung lebih meningkatkan posisi bank dalam suatu perjanjian. Kajian ini menelaah benturan antara asas kebebasan berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan mandat perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus terhadap yurisprudensi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sektoral (lex specialis) secara tegas melarang klausula eksonerasi dan menyatakannya batal demi hukum (void ab initio), praktik di lapangan masih terus berlangsung. Implementasi hukum (law in action) terhambat oleh inkonsistensi putusan pengadilan, yang terbelah antara pendekatan formalistik yang menguatkan kontrak dan pendekatan progresif yang berpihak pada konsumen. Disimpulkan bahwa persoalan utama terletak pada kesenjangan antara hukum dalam teks dan penegakannya. Rekomendasi difokuskan pada penguatan pengawasan OJK, penyeragaman pandangan hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan peningkatan kepatuhan industri untuk menjembatani kesenjangan tersebut demi perlindungan konsumen yang efektif.

Keywords


Klausula Eksonerasi, Perjanjian Kredit, Perlindungan Konsumen, Kontrak Baku, Kebebasan Berkontrak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Full Text:

PDF

References


Amalia, Chairy Naima (2020). Penerapan Klausula Eksenorasi Pada Perjanjian Formulir Pembukaan Rekening Nasabah Pada Bank Konvensional di Bandar Lampung. Jurnal Indonesian Private Law Review, 1(1),3-4

Angelari, Marguerite (2016). The Unfair Contract Terms Directive: Using EU Law to Defend Consumers in Mortgage Enforcement Cases. Housing Rights Watch

Al Hakim, Taufiq (2025). OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025. Investortrust.id, https://investortrust.id/financial/64827/ojk-dan-bps-umumkan-hasil-snlik-2025-indeks-literasi-dan-inklusi-masyarakat-ri-meningkat-di-tahun-2025?page=english-edition, diakses pada tanggal 04 Agustus 2025, Pk. 21.15 Wib

Bar-Gill, Oren (2008). The Behavioral Economics of Consumer Contracts. University of Minnesota Law School.

European Commission, Unfair Contract Terms Directive (93/13/EEC)

Gunawan, Johannes dan Waluyo, Bernadette M., (2021). Perjanjian Baku, Masalah dan Solusi. Jakarta: GIZ/PROTECT

Handy dan Markoni (2024). Kepastian Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terhadap Nasabah Perbankan. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(2), 1176

Jahri, Ahmad (2016). Perlindungan Nasabah Debitur Terhadap Perjanjian Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Pada Bank Umum di Bandarlampung. FIAT JUSTISIA, 10(1), 128

Khadafi, Muhammad (2024). OJK Sanksi 58 Perusahaan Keuangan Bandel, Ini Penyebabnya. CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/ market/20240514090352-17-537828/ojk-sanksi-58-perusahaan-keuangan-bandel-ini-penyebabnya, diakses tanggal 04 Agustus 2025, Pk. 20.37

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1338 ayat (1) & ayat (3)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1337

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1321

Kusumadewi, Yessy dan Sharon, Grace (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah, Cetakan ke-1

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: LAPS SJK Terima 1.267 Pengaduan Dengan Kategori Retail & Small Claim di Semester I 2025. Siaran Pers, https://lapssjk.id/page/berita/siaran-pers-laps-sjk-terima-1267-pengaduan-dengan-kategori-retail-small-claim-di-semester-i-2025-pengaduan-di-sektor-perbankan-masih-mendominasi, diakses tanggal 04 Agustus 2025, Pk. 20.52

M., Etty Nuryani (2009). Klausula Baku Yang Tidak Seimbang Dalam Perjanjian Kredit Bank Dan Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen. Tesis FH UI

Mahendar, Fahdelika dan Budhayati, Christiana Tri (2019). Konsep Take it or Leave it Dalam Perjanjian Baku Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal ALETHEA, 2(2), 98-99

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

Muko, Adam (2024). Kajian Smart Contract Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(2),14

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Pengadilan Tinggi Samarinda, Putusan Nomor 208/PDT/2020/PT SMR

Pengadilan Agama Banjarmasin, Putusan No.317/Pdt.G/2019/PA.Bjm

Pengadilan Negeri Pontianak, Putusan No. 120/Pdt.G/2016/PN Ptk

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan, alinea keempat.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara RI Tahun 1999, No.22

World Bank (2021). The Next Wave of Suptech Innovation: Suptech Solutions for Market Conduct Supervision. Laporan, World Bank




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v14i3.8690

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.