PELINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TRANSAKSI GESEK TUNAI DALAM LAYANAN BUY NOW PAY LATER (BNPL): STUDI KASUS SHOPEE PAY LATER

Adelia Widya Pramesti, Umar Mubdi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyalahgunaan transaksi gesek tunai (gestun) pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) Shopee Pay Later ditinjau dari regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mengkaji kepastian hukum pelindungan konsumen dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyedia jasa gestun, pengguna, korban, serta ahli hukum pelindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gestun melanggar Syarat dan Ketentuan Shopee Pay Later, Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021, dan prinsip pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, penelitian ini menemukan adanya paradoks hukum di mana keterlibatan sadar konsumen dalam transaksi terlarang ini mengakibatkan hilangnya hak pelindungan konsumen karena tidak terpenuhinya unsur itikad baik sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen (UUPK). Ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku gestun e-commerce menciptakan ketidakpastian hukum yang memerlukan intervensi regulator.

Keywords


Gesek Tunai; Buy Now Pay Later; Shopee Pay Later; Pelindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Asyiah, siti, Sadiani Sadiani, & Muhammad Amin. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Gesek Tunai Pada Layanan Shopee PayLater. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1799-1822. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12290

Broløs, A., & Taylor, E. B. (2022). Buy Now, Pay Later: Understanding Consumer Behaviour. Finthropology, 555.

Fauzi, R. M. (2024). Tinjauan Transaksi Gestun antara Pemegang Kartu Kredit dengan Merchant yang Menimbulkan Kerugian terhadap Penyedia Jasa Pembayaran. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Lestari, R. I. P., & Mahfudz, M. (2023). Jasa Gestun Shopee Pay Later Sistem Barcode di E-Commerce Marketplace Shopee Perspektif Ekonomi Syariah. Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan, 7(1).

Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum Pelindungan Konsumen. Bandung: Rajawali Pers.

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Naila, S., Adawiyah, R. and Muhammad Fahmi Nurani, “PENARIKAN UANG TUNAI MELALUI JASA GESEK TUNAI PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”, Titik Karya: Jurnal Sosial dan Humaniora Kontemporer, Vol. 1 No.01 (2023).

Novendra, Bayu, and Sarah Safira Aulianisa. "Konsep Dan Perbandingan Buy Now, Pay Later Dengan Kredit Perbankan Di Indonesia: Sebuah Keniscayaan Di Era Digital Dan Teknologi." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020).

Nuruddin, M Syahru Tsani Syafiq, dan Himmati Risdiana. “Pengaruh Fitur Paylater, Spinjam dan Affiliate Terhadap Minat Konsumen Dalam Berbelanja Pada Aplikasi Shopee : Studi Kasus Pengguna Shopee Pada Mahasiswa FEBI UIN SATU Tulungagung.” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah 6, no. 1 (2024). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i1.3800.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Prastiwi, Iin Emy, and Tira Nur Fitria. "Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021).

Raden Ani Eko Wahyuni and Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia vol 1, no. 3 (2019).

Saputra, Rifardhi Reza, dkk. “Analisis Empiris Akun Jasa Gesek Tunai pada Instagram”. Jurnal ETTISAL Volume 5, Nomor 1. 2020

Sekarini, Kadek Anggarita Patni dan Putu Devi Yustisia Utami. “Upaya Hukum serta Perlindungan Konsumen Apabila Terjadi Wanprestasi dalam Transaksi Elektronik”. Jurnal Kertha Semaya Volume 11, Nomor 7. 2023.

Wahyuni, Raden Ani Eko and Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia vol 1, no. 3 (2019): h.380.

Sari, D. A., Prananingtyas, P., & Mahmudah, S. (2016). Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Acquirer dan Merchant pada Penyelenggaraan Cash Withdrawal Transaction. Diponegoro Law Review, 5(2).

Shopee. (2025). Syarat dan Ketentuan Shopee Pay Later. Diakses dari https://help.shopee.co.id.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v14i3.8779

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.