PELINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TRANSAKSI GESEK TUNAI DALAM LAYANAN BUY NOW PAY LATER (BNPL): STUDI KASUS SHOPEE PAY LATER
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asyiah, siti, Sadiani Sadiani, & Muhammad Amin. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Gesek Tunai Pada Layanan Shopee PayLater. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1799-1822. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12290
Broløs, A., & Taylor, E. B. (2022). Buy Now, Pay Later: Understanding Consumer Behaviour. Finthropology, 555.
Fauzi, R. M. (2024). Tinjauan Transaksi Gestun antara Pemegang Kartu Kredit dengan Merchant yang Menimbulkan Kerugian terhadap Penyedia Jasa Pembayaran. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Lestari, R. I. P., & Mahfudz, M. (2023). Jasa Gestun Shopee Pay Later Sistem Barcode di E-Commerce Marketplace Shopee Perspektif Ekonomi Syariah. Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan, 7(1).
Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum Pelindungan Konsumen. Bandung: Rajawali Pers.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Naila, S., Adawiyah, R. and Muhammad Fahmi Nurani, “PENARIKAN UANG TUNAI MELALUI JASA GESEK TUNAI PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”, Titik Karya: Jurnal Sosial dan Humaniora Kontemporer, Vol. 1 No.01 (2023).
Novendra, Bayu, and Sarah Safira Aulianisa. "Konsep Dan Perbandingan Buy Now, Pay Later Dengan Kredit Perbankan Di Indonesia: Sebuah Keniscayaan Di Era Digital Dan Teknologi." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020).
Nuruddin, M Syahru Tsani Syafiq, dan Himmati Risdiana. “Pengaruh Fitur Paylater, Spinjam dan Affiliate Terhadap Minat Konsumen Dalam Berbelanja Pada Aplikasi Shopee : Studi Kasus Pengguna Shopee Pada Mahasiswa FEBI UIN SATU Tulungagung.” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah 6, no. 1 (2024). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i1.3800.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Prastiwi, Iin Emy, and Tira Nur Fitria. "Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021).
Raden Ani Eko Wahyuni and Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia vol 1, no. 3 (2019).
Saputra, Rifardhi Reza, dkk. “Analisis Empiris Akun Jasa Gesek Tunai pada Instagram”. Jurnal ETTISAL Volume 5, Nomor 1. 2020
Sekarini, Kadek Anggarita Patni dan Putu Devi Yustisia Utami. “Upaya Hukum serta Perlindungan Konsumen Apabila Terjadi Wanprestasi dalam Transaksi Elektronik”. Jurnal Kertha Semaya Volume 11, Nomor 7. 2023.
Wahyuni, Raden Ani Eko and Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia vol 1, no. 3 (2019): h.380.
Sari, D. A., Prananingtyas, P., & Mahmudah, S. (2016). Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Acquirer dan Merchant pada Penyelenggaraan Cash Withdrawal Transaction. Diponegoro Law Review, 5(2).
Shopee. (2025). Syarat dan Ketentuan Shopee Pay Later. Diakses dari https://help.shopee.co.id.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v14i3.8779
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










