UPAH MINIMUM TENAGA KERJA KOTA BATAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Pristika Handayani

Abstract


Upah adalah salah satu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh. Setelah menyelesaikan tugas dan kewajiban maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah. Batam merupakan salah satu kota propinsi yang standarisasi tingkat kehidupan yang tinggi, oleh karena itu upah minimum pekerja juga lebih tinggi dibanding dengan propinsi yang lain. Adanya kenaikan upah minimum kota (UMK) sebagai sarana bagi pihak manajemen dan serikat pekerja untuk merundingkan secara bipartite kenaikan upah sundulan atas kenaikan upah minimum.

 


Full Text:

PDF

References


Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Restu Agung, Jakarta, 2009

Hadi Setia Tunggal, Seluk Beluk Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta, 2014

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Press, Jakarta, 2014

Rekson Silaban “Reposisi gerakan buruh: Peta Jalan Gerakan Buruh Inonesia Pasca Reformasi” Jakarta, pustaka sinar harapan, 2009.

Rachmat Trijono, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2014

R. Joni Bambang, S, S.H,.M.M, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia Bandung, Bandung, 2013

Rukiyah L & Darda Syahrizal, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013

Ta’in Komari, Batam Tergadai 70 Tahun” Eska Media, Jakarta, 2008

Muhaimin Iskandar, http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/riau-a-kepri/12638-umk-batam-2014-minimal-rp25-juta

http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Batam

www.ut.ac.id/html/suplemen/...../SISTEM%20PENGUPAHAN




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v3i3.90

Refbacks

  • There are currently no refbacks.