Pengalaman Wajib Pajak Dalam Menggunakan Coretax Untuk Pelaporan Pajak: Studi Fenomenologis Di Kabupaten Bangka
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan kemudahan akses, efisiensi, dan peningkatan transparansi dalam pelaporan pajak. Namun, masih terdapat tantangan teknis berupa gangguan sistem, keterbatasan jaringan internet, dan kesulitan login. Tingkat literasi digital terbukti memengaruhi kualitas pengalaman; Wajib Pajak yang terbiasa dengan teknologi lebih cepat beradaptasi dibandingkan yang kurang familiar. Selain itu, terdapat kebutuhan akan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan agar sistem dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Coretax merupakan inovasi digital yang berpotensi memperkuat kepatuhan pajak dan meningkatkan kualitas layanan, namun efektivitasnya bergantung pada kesiapan teknis sistem, literasi digital pengguna, serta dukungan institusional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Accounting Research Institute. (2024). Analisis Kebijakan Coretax dalam Era Pemerintahan Elektronik. Jurnal Akuntansi, 15(2), 88–104.
Al Maliki, M. (2025). Implementasi Coretax dalam Modernisasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. Jurnal Administrasi Pajak, 12(1), 45–60.
Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (3rd ed.). Sage Publications.
Davis, F. D. (1989). Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340.
DDTCNews. (2025). Survei Pengalaman Wajib Pajak dalam Penggunaan Coretax. DDTC Fiscal Research Institute.
Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Coretax Administration System: Panduan Pengguna. DJP Kementerian Keuangan RI.
Erstiawan, R. (2025). Analisis Kendala Pengguna dalam Implementasi Coretax. Jurnal Teknologi Informasi Perpajakan, 4(2), 77–89.
Kementerian Keuangan RI. (2024). Laporan Tahunan DJP: Transformasi Digital Perpajakan. Kemenkeu Press.
Kompas.com. (2026). Kasus Penipuan Mengatasnamakan Coretax Meningkat. Kompas Cyber Media.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Moustakas, C. (1994). Phenomenological Research Methods. Sage Publications.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative Research & Evaluation Methods (4th ed.). Sage Publications.
Purnamasari, D. (2025). Pengaruh Digitalisasi Coretax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 9(3), 112–126.
Sonjaya, A. (2024). Fenomenologi dalam Penelitian Akuntansi: Pendekatan dan Aplikasi. Jurnal Metodologi Ilmiah, 6(1), 1–15.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Venkatesh, V., & Davis, F. D. (2000). A Theoretical Extension of the Technology Acceptance Model. Management Science, 46(2), 186–204.
Wala, G. N., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Kebijakan Ilmu Sosial, 2(4), 55–70. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). Sage Publications.
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v15i2.9028
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










