Analisis Pencatatan dan Pertanggungjawaban Pemotongan Pph Pasal 21 Atas Klaim Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Ikbal I. Halib, Yuwin Ali, Mentari Ariesta Iyonu, Fitria Melynsyah Yusuf

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencatatan dan pertanggungjawaban pemotongan PPh Pasal 21 atas klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. Pemotongan PPh Pasal 21 atas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan secara tertib dan akuntabel oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo telah melaksanakan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas klaim JHT sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pencatatan akuntansi belum sepenuhnya menerapkan PSAK 46 secara optimal serta masih terdapat kelemahan dalam pertanggungjawaban administrasi, khususnya terkait pemberian bukti potong kepada peserta. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan transparansi, ketepatan pencatatan, dan penguatan administrasi perpajakan agar pengelolaan klaim JHT lebih akuntabel.

Keywords


PPh Pasal 21; Jaminan Hari Tua; Pencatatan Akuntansi; Pertanggungjawaban Administrasi; BPJS Ketenagakerjaan.

Full Text:

PDF

References


Astuti, P., & Ramadhani, F. (2022). Persepsi keadilan pajak terhadap keputusan klaim Jaminan Hari Tua. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1).

BPJS Ketenagakerjaan. (2020). Panduan layanan program Jaminan Hari Tua. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.

Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Pedoman pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Elsa. (2020). Peran pajak dalam pembiayaan pembangunan nasional. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5(2).

Elsa, & Rumambi, R. (2025). Analisis kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Administrasi Publik, 11(1).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Kemenkeu RI.

Liani, C., Rani, U., & Fatimah, A. N. (2022). Analisis sistem informasi akuntansi pada prosedur pembayaran klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang. Jurnal Akuntansi dan Audit Publik, 5(1).

Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.

Mega, A., & Agat, F. (2022). Transformasi BPJS Ketenagakerjaan dalam sistem jaminan sosial. Jurnal Administrasi Negara, 10(2).

Mulyadi. (2020). Sistem akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Nanda, R., & Ayu, S. (2025). Faktor-faktor pengambilan klaim sebagian JHT. Jurnal Manajemen Keuangan, 13(1).

Nengsih, V. H. (2023). Implementasi perhitungan PPh 21 tarif tidak final terhadap klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Skripsi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Octavia, D., & Sudrajat, A. (2021). Pengenaan PPh Pasal 21 atas klaim JHT. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 9(2).

Sari, & Resdiana. (2025). Pencatatan akuntansi pada instansi publik.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Susanto, & Wicaksono. (2022). Penerapan PSAK 46 pada laporan keuangan. Jurnal Akuntansi Indonesia, 11(1).

Syapari, R. (2022). Implikasi akuntansi pemotongan PPh Pasal 21. Jurnal Akuntansi Indonesia, 10(1).

Wati, S., & Maulina, R. (2022). Transparansi pemotongan pajak JHT. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 7(1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v15i2.9092

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.