ANALISIS PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UU NO.11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DI KOTA BATAM TAHUN 2016
Abstract
Pengampunan pajak adalah pengahapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pengampunan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atau disebut dengan tax amnesty khususnya di kota batam masih mempunyai beberapa permasalahan. Tepat pada tanggal 27 bulan September 2016 ORMAS salah satunya adalah FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) menolak kebijakan dari pemerintah yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty. Metode Penelitian yang telah digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Metode penelitian ini penulis melakukan penggambaran secara mendalam tentang situasi atau proses yang diteliti dengan melakukan observasi, dan wawancara. Hasil analisis juga menunjukkan terjadi kenaikan kepatuhan wajib pajak yang terdaftar partisipasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak yang kemudian berdampak baik pada kenaikan jumlah wajib pajak menjadi wajib pajak wajib SPT serta penerimaan atau target realisasi pengampunan pajak dapat memberikan pengaruh pada penerimaan pajak pusat. Hasil analisis mengenai perubahan perilaku setelah pelaksanaan pengampunan pajak pada kantor pelayanan pajak pratama batam selatan kota batam terlihat bahwa setelah pelaksanaan program pengampunan pajak mendorong wajib pajak merasa senang mendukung penerapan peraturan tax amnesty tersebut. Perihal tersebut karena wajib pajak mendapat banyak manfaat hingga keuntungan. Namun, ada beberapa wajib pajak yang belum sepenuhnya menerapkan program pengampunan pajak tax amnesty dan meminta dilaksanakannya kembali program pengampunan pajak.