ANALISIS HUKUM KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) PADA PERUSAHAAN DI KOTA CIREBON

Urip Giyono

Abstract


World Health Organization telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, didukung oleh pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam) berkaitan erat dengan penyesuaian sistem kerja Covid 19 sangat popular di segala aspek kehidupan karena perubahan yang luar biasa berpengaruh bagi masyarakat dunia. Permasalahan kesehatan di tengahi isu pandemic ini menyita perhatian sebagian besar kalangan dunia kerja diantaranya adalah dilema perusahaan mempekerjakan kaum pekerjanya atau meliburkannya dengan akibat berkurangnya hasil produksi. Tulisan ini menggunakan metode fenomenologi hukum dan metode penelitian fenomenologi. Hasil pembahasan diantaranya harus ada aturan yang wajib diterapkan dalam upaya pembatasan social distancing maupun physical distancing.

Keywords


Covid 19, Perusahaan , Work From Home (WFH)

Full Text:

PDF

References


Achmad Samsudin, Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan, Kesepakatan Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan, Bandung: Diktat Hukum Perburuhan, Pelantikan Kader Hukum Lingkungan, 1993

Anwar Prabu Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset

Bennet N.B.Silalahi dan Rumondang.B, Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pembinaan Manajemen, Jakarta: Institut Pendidikan dan PT. Pustaka Binawas Indonesia, 1991

Darwan Prints, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djembatan, 1989

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2000

Mathis dan Jackson, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Empat, 2002

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila, Bandung: Armico, 2003

Soekarno MPA, Pembaharuan Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Cet 1, Bandung: Alumni, 1980

Suma’mur, Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: PT.Gunung Agung, Cetakan kedua, 2009

Wijayanti, Perlindungan Hukum Bagi Buruh Indonesia, Jakarta : PT. Bina Aksara, 2003

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19

Instruksi Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19)

Seruan Gubernur Jawa Barat No 6 tahun 2010, memerintahkan untuk menghentikan semua kegiatan perkantoran selama 14 hari

Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jawa Barat Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home)(“SE Disnakertrans dan Energi Jawa Barat 14/2020”)

Surat Edaran No 3590/SE/2020 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jawa Barat juga secara tegas memerintahkan perusahaan untuk mengatur tenaga kerjanya agar bisa bekerja di rumah




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.3570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.