ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL (DALAM KAJIAN PRESPEKTIF TEORI)

Ukas Ukas, Zuhdi Arman

Abstract


Hukum Internasional akan lebih efektif bila telah ditraspormasikan ke dalam hukum nasional contohnya pada perjanjian yang ada kaitannya/menyangkut GATT/WTO, meskipun telah ditandatangani perjanjian tersebut, dan baru dapat berlaku secara efektif  jika di ratifikasi ke dalam peraturan undangan di Indonesia yaitu kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Tujuan penelitian ini untuk membuktikan bahwa hukum internasional akan lebih efektif bila telah ditrasformasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normative. Hasil pembahasan terkait hukum internasional yang mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam hukum nasional misalnya aturan atau pengaturan misalnya masalah ambang batas di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup khususnya terkait dengan adanya pencemaran lingkungan di laut, udara dan lingkungan lainnya oleh masyarakat internasional, hal ini memunculkan perbedaan pendapat dan argumen antara satu negara dengan negara lain. Kasus dan atau kejadian tersebut diperlukan penyamaan presepsi untuk mendapatkan kepastian hukum, seperti kepastian hukum dan kesamaan dalam mengambil kebijakan. Salah satu preseepsi yang sama atas adanya pencemaran disuatu wilayah kedaulatan negara yang dilakukan kapal asing dimaana terbukti membuang dan atau menumpahkan minyak yang akibatnya terjadi pencemaaran laut bahkan sampai dirasakan pada pantai tertentu, maka kelompok pencinta lingkungan (di negara ASEAN misalnya) mengumpulkan data-data dan dimasukan dalam masalah ambang batas wilyah kelautan tercemar yang harus dibicarakan pada tataran internasional (disinilah hubungan hukum antara hukum internasional satu sisi dan hukum nasional disi lain yang harus sama dalam mengambil suatu kearifan untuk menangani suatu masalah hukum yang muncul.   


Keywords


hubungan hukum, internasional, hukum nasional

Full Text:

PDF

References


Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika

Buana, T. Z. S., & Adwani, A. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Hak Veto Amerika Serikat Sebagai Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 2(3), 677-688.

Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21-49.

Darajati, M. R. (2020). Efektivitas Protokol Kyoto Dalam Masyarakat Internasional Sebagai Suatu Rezim. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6(1), 17-24.

Hasim, H. (2019). Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional, Perspektif Teori Monosime Dan Teori Dualisme. Jurnal Perbandingan Mahzab, 1, 166-179.

Tenripadang, A. (2016). Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 67-76.

Masnun, M. A., Sulistyowati, E., & Ronaboyd, I. (2021). Pelindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 Dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 35-47.

Santosa, A. G. D. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 152-166.

Yhani, P. C. C., Marselinawati, P. S., & Wardana, K. A. (2020). Konsep Ketuhanan Dalam Teks Tattwa Sangkaning Dadi Janma. Genta Hredaya: Media Informasi Ilmiah Jurusan Brahma Widya STAHN Mpu Kuturan Singaraja, 4(2), 144-1




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3830

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.