KELEMAHAN PERATURAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pristika Handayani

Abstract


Perselisihan hubungan industial tidak bisa dihindari seiring berjalannya waktu. Hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan ada kalanya terjadi dan tidak dapat dihindari. Pengaturan tentang penyelesaian hubungan industrial telah mengalami dinamika/perubahan. Pasca kemerdekaan RI perselisihan di tempat kerja diistilahkan sebagai perselisihan perburuhan Dengan adanya peraturan perundangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah juga mempunyai kelemahan. Dengan adanya penelitian ini nantinya diharapkan agar berbagai aspek mengetahui sistem penyelesaian dan pemerintah membenahi dari kelemahan peraturan perundang-undangan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yudiris normarif dengan mendalami isi dari perundang-undangan dan aturan lain yang terkait. Terdapat berbagai kelemahan sistem mediasi hubungan industrial yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, telah mengakibatkan ketidakadilan bagi kalangan buruh khususnya bagi kalangan buruh kontrak.

Keywords


mediasi, sistem, pemerintah

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Khakim, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Aspek Peraturan dan Pelaksanaan), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2015

Agusmidah, Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Efektif, Simposium Nasional Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, Universitas Katolik Parahyangan, Pada Tanggal 26-27 Juli 2018

Alan J. Boulton, Struktur Hubungan Industrial di Indonesia Masa Mendatang, Cetakan I, ILO/USA Declaration Project, Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2001

Garry Goodpaster, Arbitrase di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1995

International Traning Center of the International Labor Organization, 2013

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Laksanto Utomo, Model Outsource Di Indonesia, Jakarta, Media Kampus Indonesia, 2015

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.