PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENINDAKANKEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU)

Beni Sukri, Ferry Asril, Hamler Hamler, Hendra Lelana

Abstract


Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Namun upaya preventif tidak efektif untuk dilaksanakan jika kita tidak mengetahui apa sebenarnya yang menjadi faktor tindak pidana tersebut terjadi dan apa alasan dari seseorang melakukan tindak pidana. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai peran penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana, mengenai hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru dan mengenai upaya mengatasi hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Peran penyidik Kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana adalah dengan didahului oleh proses penyelidikan. Sehubungan dengan perannya dalam penegakan hukum, maka kepolisian melaksanakan berbagai kegiatan penting, yaitu: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, dan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteruskan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan”. Hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru adalah korban meninggal dunia, pelaku adalah anak dibawah umur, tersangka mudah melarikan diri, serta pelaku menghilangkan alat bukti. Upaya mengatasi hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru yakni dengan upaya pencegahan (represif) yakni hukum pidana juga harus menjadi salah satu instrumen pencegah kemungkinan terjadinya kejahatan dan Tindakan preventif yaitu usaha untuk mencegah jauh sebelum terjadi kejahatan.

Keywords


Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat dilaku

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, Barda Nawawi, 2001. Masalah Penegakan hukum dan Kebijakan Penaggulangan

Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2011. Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta. Chazawi,

Adami, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

, 2004. Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayumedia,

Malang.

Djamin, Awaloedi, 1995, Administasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan

Harapan, POLRI, Bandung.

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan

Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Hamzah, Andi, 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar

Grafika, Jakarta.

, 2010. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Harahap,

M. Yahya, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan

KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.

Kansil, C.S.T, 2010. Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Lamintang,

P.A.F, 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta

Kekayaan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

, 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Lamintan, P.A.F. dan Samosir, Jisman. 2010. Delik-delik Khusus Kejahatan yang

Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari

Hak Milik, Nuansa Aulia, Bandung.

Machmudin, Dudu Duswara, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika

Aditama, Bandung.

Muhammad, Rusli, 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman, 2006. Tegakan Hukum Gunakan Hukum, Kompas,

Jakarta.

Nugroho, Hibnu, 2012. Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,

Media Aksara Prima, Jakarta.

Rahardi, H. Pudi, 2007, Hukum Kepolisian [Profesionalisme dan Reformasi Polri],

penerbit Laksbang Mediatama, Surabaya.

Sadjijono, 2005, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Govenance, Laksbang

Pressindo, Yogyakarta.

, 2006, Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan

Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani, 2002. Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1983. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Utomo, H.Warsito Hadi, 2002. Hukum Kepolisian Di Indonesia, LPIP Pers, Jakarta.

Waluyo, Bambang. 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika. Jakarta.

Zainal, Haznil. Dkk. 2015. Panduan Penulisan Skripsi dan Tugas Akhir, Persada Bunda,

Pekanbaru.

Jurnal dan Kamus

Hasaziduhu Moho, 2019. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian

Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Edisi: 59

Hutagalung, Siti Merida, 2011. Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia

Negara Hukum?. Sociae Polites, Edisi Khusus

Lasmadi, Sahuri, 2010. Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana

Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum,

Volume 2, Nomor 3,

Sugono, Dendy, 2008. Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3836

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.