PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KHAMAR DAN NARKOBA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DIBANDINGKAN DENGAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

Hulaimi Hulaimi, Lewiaro Laia, Khairul Azwar Anas

Abstract


Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) mungkin sudah setua umur manusia. Semakin lama, para pemakai narkoba makin meluas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Jenis-jenis narkoba semakin banyak dan canggih. Di abad mutakhir ini, tampaknya tidak ada negara yang terlepas dari problem narkoba. Istilah narkoba dalam konteks hukum Islam, tidak disebutkan secara langsung dalam Alquran maupun dalam Sunnah. Dalam Alquran hanya menyebutkan istilah khamar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana khamar dan narkoba dalam hukum Pidana Islam dibandingkan dengan hukum pidana positif Indonesia dengan metode penelitian hukum normatif. Perbedaan pidana bagi pelaku tindak pidana khamar dalam hukum Pidana Islam dibandingkan dengan hukum pidana positif Indonesia adalah dalam hukum Islam, pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana cambuk, sedangkan dalam hukum pidana positif Indonesia, pidana yang dijatuhkan adalah dapat berupa pidana penjara atau pidana denda yang terkait dengan minuman keras yang tergolong pada “kejahatan” dan pidana kurungan atau pidana denda yang terkait dengan minuman keras yang tergolong pada “pelanggaran”. Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana Islam, mempunyai kesamaan dengan sanksi hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana Republik Indonesia, yaitu keduanya sama-sama menjadi wewenang pemerintah/hakim untuk menentukan sanksi hukumannya.

Keywords


narkotika, minuman keras, hukum pidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (16): Jinayat, DU Publishing, Jakarta, 2011.

B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Ikin A. Ghani dan Abu Charuf, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Yayasan Bina Taruna, Jakarta, 1985.

Leden Marpaung, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba-Alkohol, Nuansa, Majalengka, 2004.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Redaksi RAS (Penyusun), Tip Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2010.

Soedjono Dirjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990.

Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

__________, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Internet

Tuak Takkasan, http://tanobatak.wordpress.com/2007/08/10/tuak-takkasan/, tanggal akses 25 Oktober 2021.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.