PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

Emy Hajar Abra, Pristika Handayani

Abstract


Pembubaran partai politik di Indonesia memiliki problematika tersendiri. Problematika tersebut dapat dilihat dari syarat-syarat yang diminta dalamUndang-Undang Mahkamah Komstitusi dan Undang-Undang Partai Politikterkait hal-hal yang dapat membubarkan partai politik. Persyaratan tersebut dinilai belum memiliki landasan yang baik dalam membubarkan partai politik, bahkan terkesan tidak dapat menyentuh hal-hal substanstif agar partai politik dapat dibubarkan. Disamping itu terdapat problematika yang jauh lebih penting yang justru tidak tersentuh undang-undang, namun justru merusak nilai tujuan partai politik dan negara secara umum, yaitu korupsi. Oleh karena itu tulisan ini nantinya akan membahas kelemahan substantif dari persyaratan yang diajukan oleh dua undang-undang diatas. Sehingga nantinya selain menambah khasanah baru dalam ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum tata negara. Tulisan ini juga nantinya diharpakan dapat memberi gagasan baru dalam persyaratan pembubaran partai politik di Indonesia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan yuridis normatif, dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti; pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah.


Keywords


Pembubaran, Partai Politik

Full Text:

PDF

References


Beddy Iriawan Maksudi, Sistem Politik Indonesia Pemahaman Secara Teoretik dan Empirik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012

Miriam Budiardjo, Dasar Dasar Ilmu Politik Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012

Septi Nurwijayanti & Nanik Prasetyoningsih, Politik Ketatanegaraan, Yogyakarta: Lab. Hukum Universitas Muhammadiyah, 2009

Sirajudin & Winardi, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press, 2015

Soelistyati Ismail Gami, Pengantar Ilmu Pollitk, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984

Zulkifly Hamid, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1 , diakses pada tanggal 1 November 2020

https://nasional.kompas.com/read/2017/03/20/16472621/pembubaran.partai?page=all , diakses pada tanggal 17 November 2020




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.3995

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.