ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Dwi Afni Maileni, Alwan Hadiyanto, Emy Hajar Abra, Pristika Handayani, Parningotan Malau

Abstract


Penyelesaian perkara tindak pidana Anak tidak lagi hanya diselesaikan melalui proses peradilan pidana melainkan telah dapat diselesaikan diluar proses peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana Anak di luar peradilan pidana disebut sebagai cara Diversi. Cara ini wajib dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dengan dibantu oleh pihak-pihak yang mengerti permasalahan Anak sebagai pemberi masukan atau saran tentang penyelesaian perkara tindak pidana Anak. Cara Diversi berusaha mengalihkan Anak dari pemidanaan khususnya pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban Anak atas perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi Anak untuk dididik dan memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam lingkungan yang tepat. Pada kesempatan ini Anak diajarkan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta melatih Anak untuk bertanggung jawab yaitu dengan melakukan ganti rugi atau rehabilitasi terhadap korban maupun keluarga Anak Korban sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatannya yang merugikan korban atau keluarga Anak Korban. Tercapainya kesepakatan Diversi merupakan terwujudnya Keadilan Restoratif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.

Keywords


Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Diversi

Full Text:

PDF

References


Abdussalam. 2012. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.

Chazawi, Adami. 2012. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gultom, Maidin.2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Marlina. 2013. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

MZ, Muzlih. 2013. Mediasi: Pengantar Teori dan Praktek, artikel dalam http://wmc-iainws.com

Pangaribuan, Susi. 2012. Tinjauan Terhadap Sistem Pemidanaan Minimal Bagi Anak Dalam Perkara Narkotika Dengan Kerangka Kepentingan Terbaik Bagi

Anak, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVII No. 325 Desember

Soetodjo, Wagiati. 2012. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Sutatiek, Sri. 2012. Politik Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang

Sistem Peradilan Anak, Varia Peradilan Majalah Hukum XXVII No. 328.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.