KAJIAN PROSES PENYIDIKAN DALAM UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DANA NASABAH BANK YANG TERBENTUR PRINSIP KERAHASIAAN BANK

Agus Riyanto

Abstract


Prinsip kerahasiaan bank merupakan prinsip yang dianut oleh setiap bank didalam melaksanakan operasionalnya dimana prinsip kerahasiaan bank ini diperlukan guna melindungi nasabah dari pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan dan dapat merugikan nasabah. Hal ini menjadi dilema karena seringkali dalam berbagai proses hukum, pihak aparat hukum kepolisian maupun kejaksaan memerlukan keterangan pihak bank dalam pengungkapan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana umum, misalnya dalam perkara No. LP-B/01/1/2013/kepri/Resta/SPK-Polsek Batu Ampar di Polsek Batu Ampar. Sedangkan masalah yang dihadapi adalah pengaturan rahasia bank yang masih kurang lengkap, sehingga kurang memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dan menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaanya.


Keywords


Prinsip Rahasia Bank, Penyidikan, Nasabah Bank

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU

Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bako, Ronny Sautma Hotma, 1995, Hubbungan Bank dan Nasabah terhadap Produk Tabungan dan Deposito (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan di Indonesia Dewasa Ini), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djumhana, Muhammad, 2008, Hukuman Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2003, Hukum Perbankan Modern, Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, Phillipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.

Hartono, Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.

Husein, Yunus, 2003, Rahasia Bank Privasi Versus Kepentingan Umum, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Hujibers, Theo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Jakarta.

Kansil, C.S.T dan Christine Kansil, 2002, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung.

Maramis, Frans, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Mas, Marwan, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Moeljatno, 1984, Azas-azas Hukum Pidana, Cet.ke-2, Bina Aksara, Jakarta.

Raharjo, Satijipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit Remaja Rusdakarya, Bandung.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Nomatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Tanya, Bernard L, Dkk, 2007, Teori Hukum ; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV Kita, Surabaya.

Ujan, Andre Ata, 2009, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Usman, Rachmadi, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Widiyono, Try, 2009, Agunan Kredit dalam Financial Engineering, Panduan Bagi Analis Kredit dan Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.4011

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.