UPAYA TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB DINAS TENAGA KERJA DALAM PERUBAHAN UPAH MINIMUM KOTA

Agus Riyanto

Abstract


Upah merupakan komponen penting dalam ketenagakerjaan, yaitu sebagai salah satu unsur dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial. Upah diterima pekerja atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya bagi pihak lain, sehingga upah pada dasarnya harus sebanding dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam memproduksi barang atau jasa tertentu. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, memperhatikan kondisi pasar kerja, serta saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan tugas serta tanggung jawab dinas tenaga kerja di kota Batam. masih belum maksimal. Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dalam hal ini memiliki bidang pengawasan ketenagakerjaan menemukan kendala yang dihadapi, yang terdiri dari permasalahan kelembagaan, peraturan, dan sumber daya manusia (SDM), serta kendala yang datangnya dari pihak pengusaha dan pihak tenaga kerja. Untuk itu, diharapkan Pengawas Ketenagakerjaan harus menjalin koordinasi yang benar-benar terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga pemerintah pusat mengetahui dan memperhatikan kendala-kendala yang ada di daerah serta pengawas ketenagakerjaan harus menjalin komunikasi yang baik kepada pekerja dan pengusaha


Keywords


Perlindungan Tenaga Kerja, Upah Minimum Pekerja, Dinas Tenaga Kerja

Full Text:

PDF

References


Iiteratur

Abdul Rachmad Budiono, 209, Hukum Perburuan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ari Sunariati, 2012, Hak Asasi Buruh Menentukan Nasib Sendiri, Prisma.

Darwan Prints, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Iman Soepomo, 2012, Hukum Perburuhan Undang-Undang Dan Peraturan–Peraturan, Jambatan,Jakarta.

Iman Soepomo, 2015, Pengantar Hukum Perburuhan, Jambatan, Jakarta

Kansil Dan Christine, 2001, Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Lalu Husni, 2010 Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

LAN & BPKP, 2010, Akuntabilitas Dan Good Governance, LAN, 2000, Buku Pertama.

Maitreyi Bordia. 2012. Dampak Kebijakan Upah Minimum Terhadap Pasar Tenaga Kerja :Kasus Timor Leste Dalam Perfektif Komparatif, Http.//Www.Google.Com

Manulang Sendjun H, 201855, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,Rineka Cipta,Jakarta.

Myra M. Dkk, Pengantar Hukum Perburuhan, Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.,Jakarta..

Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2016, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung.

Soetikno. 2012. Hukum Perburuhan, (tanpa penerbit), Jakarta.

Suwarto. 2013, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak..

- Undang-undang no. 21 tahun 2001 tentang serikat pekerja/serikat buruh

- Undang –undang no 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan.

- Undang-undang no. 13 tahun 2003 pasal 9-30 tentang hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan.

- Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 79 tentanng hak pekerja.

- Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 88-98 tentang upah penuh selama istirahat tahunan.

- Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 150-172 tentang hak istirahat tahunan.

- Peraturan perundang-undangan No.23 tahun 1948 Pasal 1 ayat (1) tentang pengawasan tenaga kerja.

- Peraturan perundang-undangan No.2 tahun 1951 tentang kecelakaan kerja.

- Peraturan perundang-undangan No.3 tahun 1951 tentang mekanisme pengawasan.

- Peraturan perundang-undangan No.14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.

- Peraturan perundang-undangan No.1 tahun 1970 tentang tentang keselamatan kerja.

- Peraturan perundang-undangan No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

- Peraturan perundang-undangan No.13 tahun 2003 te.ntang ketenaga kerjaan.

- Peraturan perundang-undangan No.13 tahun 2003 Pasal 182 tentang wewenang penyidik pengawas ketenaga kerjaan.

- Peraturan perundang-undangan No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (7) tentang Desentralisasi.

- Peraturan perundang-undangan No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (5) tentang

Otonomi daerah..

- Peraturan Menteri Perburuan (PMP) RI No.15/1957 tentang pembentukan yayasan sosial buruh.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-226/MEN/2000. Tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20, dan 21.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-01/MEN/1999. Tentang Upah Minimum.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-231/MEN/2003.Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/I/2006. Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

- Peraturan Menteri Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

- Peraturan Pemerintah Nomor: 8 Tahun1981 Tentang Perlindungan Upah.

Internet

http://www.kompas.com. (internet).

http://finance,detik.com (internet).




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.4012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.