PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI SOSIAL KONTROL PEMBANGUNAN INDUSTRI YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DI TINJAU DARI HUKUM KONSTITUSI INDONESIA

Rabu Rabu

Abstract


Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup sebagai sosial kontrol pembangunan baik pemerintah maupun yang bergerak di bidang industri yang dilakukan oleh pihak swasta dengan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yang telah di atur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, sebagai payung hukum, masalah pengelolaan lingkungan yang di anggap sebagai salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup, dengan adanya pembangunan yang dilakukukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerusakan secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa pencemaran, kerusakan, ekosistem bagi masyarakat. Akibat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan itu dapat dilakukan gugatan Class Action dan Legal Standing, serta juga dapat dilakukan kepada pemerintah maupun badan hukum yang melakukan rusaknya lingkungan hidup berupa sanksi yang dapat diberikan, aspek secara administrasi, secara perdata, dan secara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara indonesia.


Keywords


Peranan LSM, Pembangunan berwawasan lingkungan hidup dan Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Aa Dani Saliswijaya, Himpunan Peraturan Tentang Class Action, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2004.

Hendra Nurtjahjo, Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta. 2010.

Koesnadi Hardja Soemantri, dkk. Hukum Lingkungan, Penerbit UT. Tangkerang Selatan, 2015.

Marbun, dk, Hukum Administrasi Negara/ dimensi-dimensi Pemikiran, Cet.1. Yogyakarta. UII Press. 2001.

Majda Ei Muhtaj, Dimensi-Demensi HAM, Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2008.

Muchsin, dkk. Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Surabaya, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen I-IV)

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan lingkungan Hidup

Modul Makalalah “Environmental Legislation Anticipating Conflicts Publik Training, 2007




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.4017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.