EFEKTIFITAS ATAS GUGATAN SEDERHANA BAGI PERKARA PERDATA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Authors

  • Syamsir Hasibuan UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM
  • Afip F Fitriansyah

Keywords:

Gugatan Sederhana, Perkara Perdata, Cidera Janji/Wanprestasi

Abstract

Dalam hal gugatan sederhana ini PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana yang menetapkan jangka yang waktu penyelesaian maksimal adalah 25 (dua puluh lima) hari yang telah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai yang objek gugatannyaa di bawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta), seperti yang gugatan perdata biasa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan yang pada kriteria perkara terjadi cidera janji (wanprestasi) dan atau ada perbuatan yang melawan huukum (PMH). Apabila kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan mempertimbangkan perkara yang ada di luar Jakarta.

References

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia-Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002

Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaharuan, 2005

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Georgopolous dan Tannembaum, Efektivitas Organisasi, Jakarta: Erlangga, 1985

J.J.J. M. Wuisman, dalam M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: FE UI, 1996

Hidayat, Teori Efektifitas Dalam Kinerja Karyawan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1986

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Published

2019-06-01