ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI DARI INSTANSI KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA

Tri Novianti

Abstract


Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan ujung tombak aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dan pada sisi lain selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. anggota Polri sangat diharapkan untuk tidak terlibat dalam pemakaian apalagi peredaran narkoba.Tetapi untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yang terjadi di dalam organisasi Polri sangat sulit. Mendeskripsikan Tinjauan umum sanksi yang meliputi: Pengertian sanksi, Jenis- jenis sanksi. tinjauan umum kepolisian: Pengertian kepolisian, Pengertian polisi, Pengertian tugas dan wewenang polisi/kepolisian, Pengertian kode etik kepolisian. Tinjauan umum penyalahgunaan narkotika:Pengertian narkotika,Jenis- jenis narkotika, Penyalahgunaan narkotika, Sanksi penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan peraturan perundang-undangan, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Ada beberapa anggota kepolisian di daerah Kepulauan Riau yang menyahgunakan Narkotika ditahun 2014, semuanya jenis Sabu. Para anggota dikenakan sanksi dari Intansi sesuai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Keywords


Penerapan sanksi, Instansi Kepolisian, Anggota Kepolisian, Penyalahgunaan Narkotika

Full Text:

PDF

References


Moh. Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Ahmad Jazuli, Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba,Semarang: PT. Bengawan Ilmu, 2007.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Bawengan, Penyidikan Perkara Pidana, Jakarta: Pradinya Paramita, l977.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, I983.

Hari Sasangka, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Manda Maju, 2003.

Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Sumber https://celot3hku.wordpress.com/2012/03/24/oknum-polisi-pakai-narkoba.

Icuk Sogianto, Tinjauan KriminologisTerhadap Kejahatan Narkotika oleh oknum Anggota Polri Daerah Kepri, Batam : Skripsi Fakultas Hukum Unrika, 2014. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

http://www.psychologymania.com/2014/02/01.teoriteori-dalam-hukum pidana. http://repository.unhas.ac.id/Penyalahgunaan Narkotika Oleh Oknum Polri. http://digilib.unila.ac.id/faktor.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.