TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAH MINIMUM SEKTORAL (UMS) KOTA BATAM
Abstract
Kebijakan upah minimum hingga saat ini masih menjadi acuan pengupahan bagi pekerja/ buruh di Kota Batam. Upah Minimum Sektoral dapat terdiri atas Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK). Penerapan upah minimum sektoral dikota Batam khususnya pada perusahaan- perusahaan shipyard dikawasan industri Tanjung Uncang, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penerapan upah minimum sektoral ini. Penerapan upah minimum sektoral di Kota Batam dibawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Untuk mendapatkan penghasilan hidup yang layak sehinga memenuhi kebutuhan hidup pekerja/ buruh maupun bagi keluarganya, hal yang paling penting dari penerapan upah minimum adalah terjaganya keseimbangan antara pengusaha dan pekerja/ buruh.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2009
Agus Mindah,dkk, Bab- Bab Tentang Hukum Perburuhan, Jakarta: Pustaka Larasan, 2012, hal. 22
Ardian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Aris Wijayanti, Hukum Ketenaga Kerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008
E.Utrecht, Moh Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT Ictiar Baru, 1983
F.X. Djumialdji, Wiwoho Soedjono, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Jakarta: PT Bina Aksara, 1982
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Ciawi-Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan, 1975
_____________, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1999
Joko Tri Prasetyo, Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2011
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
Markus Sidauruk, Kebijakan Pengupahan di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Intitama Sejahtera, 2011
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Penerbit Pustaka pelajar, 2010
Redaksi Ras, Hak dan Kewajiban Karyawan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010
Rekson Silaban, Reposisi Gerakan Buruh: Peta Jalan Gerakan Buruh Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Wasis SP, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Konvensi ILO Nomor 100 Tahun 1951 Tentang Upah Yang Setara Bagi Pekerja Laki-Laki dan Perempuan Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
Peraturan Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 Tentang
Upah Minimum
Keputusan Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-49/MEN/IV/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Keputusan Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang
Perubahan Pasal 1 Pasal 4 Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Mentri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum
Surat Edaran Mentri Tenagakerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan
Upah
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4055
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.