KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS BERKAITAN DENGAN KETERANGAN PALSU
Abstract
Peran vital Notaris sebagai pembuat akta perjanjian secara tidak langsung juga merupakan saksi yang mengakui telah terjadi suatu perjanjian antara para pihak yang hadir di hadapannya dan membuat suatu perjanjian yang akhirnya ditetapkan menjadi suatu perjanjian tertulis berupa akta perjanjian. suatu akta sehingga menjadi kekuatan hukum dan berupa undang-undang yang mengikat para pihak yang membuatnya.References
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refina Aditama, 2008
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009
Putra, Triangka Para, Filsafat Hukum, Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2006
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2000
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009
Putra, Triangka Para, Filsafat Hukum, Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2006
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2000
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995
Published
2022-06-30
How to Cite
HERNINGTYAS, Tuti et al.
KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS BERKAITAN DENGAN KETERANGAN PALSU.
PETITA, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 55-64, june 2022.
ISSN 26563371.
Available at: <https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/4353>. Date accessed: 12 feb. 2026.
doi: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4353.
Section
Articles
Keywords
Notaris, Akta, Informasi Palsu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.