TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN KEWENANGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2000 DI KABUPATEN KARIMUN

  • 1Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah & Hukum, UIN Suska Riau

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh pengamatan penulis tentang lembaga non struktural badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kabupaten Karimun dalam peraturan perundang-undangan nomor 36 tahun 2000 yaitu membahas tentang dualisme kepemimpinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Kabupaten Karimun. Masalah pokok dari penelitian ini yang pertama bagaimana tinjauan terhadap setatus dan kewenangan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan undang –undang nomor 36 tahun 2000 di kabupaten Karimun. Dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan terhadap setatus dan kewenangan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan undang –undang nomor 36 tahun 2000 di kabupaten Karimun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian ini menemukan dengan adanya penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas karimun berdasarkan undang-undang No. 36 Tahun 2000 bertentang dengan undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 2. Seharusnya pemerintah daerah kabupaten karimun mempunyai wewenang atas daerahnya sendiri tetapi dengan adanya pembentukan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) karimun pemerintah daerah tidak bisa menguasai daerahnya sendiri berdasarkan asas otonomi daerah. Namun yang terjadi adalah dengan adanya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Karimun, membuat seolah-olah ada dua pemerintahan. Padahal sejatinya harus hanya ada satu pemerintahan disebuah kota. Dengan adanya tafsir demikian, mengakibatkan pembangunan Karimun tidak optimal. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat pembangunan. karena ada tumpang tindih kewenangan untuk mengatur satu wilayah.

 

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002

Robinson Tarigan, Perencanaan Pembangunan Wilayah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008

Ni'matul Huda, Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009

HAW. Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta: Rajawali Pers, 2002

HAW. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2005

Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2007

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Badan Pengusahaan Kawasan Karimun

Published
2022-12-30