STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK SEBELUM ADANYA UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Abstract
Tujuan dalam penulisan ini adalah agar menganalisa secara normative mengenai anak hasil dari perkawinan campuran warga Negara yang dalam hal ini diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Dalam hal kewarganegaraan anak bisa diperoleh setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak bisa menentukan sendiri warga Negara karena sudah dianggap dewasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan ini diharapkan nantinya tidak ada keresahan terhadap anak, dan juga hak-hak anak tetap terjaga terutama dalam hal administrasi di IndonesiaReferences
Enggi Holt, Asas Perlindungan Anak dan Persamaan Kedudukan Hukum Antara Perempuan dan Pria Dalam Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, 17 April 2006
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Universitas Diponegoro, 2000
Sri Susilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, Hukum Perdata: Suatu Pengantar, Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, B, Jilid III Bagian I, Buku ke-7, Bandung: Alumni, 1995
Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Copyright (c) 2023 Pristika Handayani, Indra Sakti, Anna Andriany Siagian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.